Oleh : Pinnur Selalau ( Pimred RadarCyberNusantara.Id sekaligus Pemerhati Pendidikan di Lampung)
Pengelolaan dana publik di sektor pendidikan bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyangkut masa depan generasi dan amanat konstitusi. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan melalui kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejatinya dirancang untuk memperkuat mutu layanan pendidikan di tingkat SD,SMP dan SMA. Namun di lapangan, pelaksanaannya tidak selalu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di wilayah Provinsi Lampung, Khususnya di kota Bandar Lampung, muncul berbagai dugaan bahwa pengelolaan dana BOS pada sejumlah satuan pendidikan dasar dan menengah pertama belum sepenuhnya terbuka. Informasi penggunaan anggaran yang seharusnya dapat diakses publik sebagaimana semangat keterbukaan informasi masih terasa tertutup. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi, hingga papan informasi penggunaan dana, dalam beberapa kasus, sulit diperoleh secara utuh.
Padahal, regulasi sudah tegas. Mekanisme penggunaan dana BOS diatur melalui petunjuk teknis yang setiap tahun diterbitkan pemerintah pusat. Sekolah wajib mempublikasikan penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat, komite sekolah, serta wali murid. Jika prinsip ini diabaikan, maka yang tercederai bukan hanya tata kelola, tetapi juga kepercayaan publik.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul kesan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengambilan keputusan anggaran. Dugaan pengondisian belanja, penunjukan rekanan, tertentu tanpa mekanisme transparan, hingga praktik administrasi, mark-up anggaran, kegiatan fiktif yang tidak sesuai ketentuan, menjadi bisik-bisik yang semakin keras terdengar. Bila benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menabrak aturan hukum.
Fungsi pengawasan sebenarnya telah melekat pada berbagai unsur, mulai dari komite sekolah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum. Di tingkat kebijakan nasional, pengawasan dana pendidikan juga menjadi perhatian lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini mendorong perbaikan tata kelola anggaran publik. Namun pengawasan akan efektif bila ada keberanian membuka data dan merespons kritik secara proporsional.
Sementara media massa yang berfungi sebagai sosial kontrol, juga wajib diberikan akses seluas-luasnya untuk mengetahui pengelolaan anggaran dana BOS, guna disampaikan kepada publik terkait tata kelola anggaran negara tersebut.
Ironisnya, kritik dan pemberitaan dari media massa yang berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial kerap tidak mendapat tanggapan resmi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan terbuka, bahkan terkesan dibiarkan begitu saja. Sikap diam inilah yang memunculkan persepsi di tengah masyarakat: apakah birokrasi pendidikan di Kota Bandar Lampung merasa kebal hukum?
Dalam sistem demokrasi, media bukan musuh birokrasi. Kritik adalah vitamin bagi pemerintahan yang sehat. Jika setiap sorotan dianggap serangan, maka ruang perbaikan akan semakin menyempit. Transparansi bukan ancaman, melainkan perlindungan bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan.
Sudah saatnya seluruh kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bandar Lampung membuka ruang dialog. Publikasikan laporan secara berkala, libatkan komite sekolah secara aktif, dan berikan jawaban atas setiap pertanyaan yang muncul. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka keterbukaan akan menjadi pembuktian terbaik.
Dana BOS adalah uang rakyat. Ia harus kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan dan fasilitas pendidikan yang berkualitas, bukan sekadar laporan administratif di atas kertas. Jangan biarkan ketidaktransparanan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Birokrasi yang kuat bukanlah birokrasi yang kebal kritik, melainkan yang berani berbenah.
Bandar Lampung : 02 Maret 2026.
Editor : Elsa S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar