RadarCyberNusantara.Id | – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengembalikan uang sebesar 300 juta rupiah kepada korban BS dan MMW, yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka AY, DAF, dan TH. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Ruang Kasat Reskrim Polres Tubaba, Selasa (03/03/2026).
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., memimpin langsung proses serah terima uang kepada korban. Uang tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan dikumpulkan oleh penyidik.
Korban menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tubaba, dan Kasat Reskrim Polres Tubaba atas upaya mereka dalam menelusuri uang hasil kejahatan.

“Izinkan saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya atas pengembalian uang ini yang telah diterima oleh kami,” ucap korban dengan hati yang penuh rasa syukur.
Kasat Reskrim, AKP Juherdi Sumandi, juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah, karena kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu dan takut melapor jika menjadi korban tindak pidana kejahatan melalui Layanan Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Dv)
Dilihat: 3
Rekomendasi
Tidak ada komentar