UKW, Terverifikasi, dan Retaknya Independensi Pers: Sebuah Refleksi Lapangan

waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Jan 2026 13:16 47 Admin RCN

Oleh: Pinnur Selalau. (Pimred Media RadarCyberNusantara.Id)

RadarCyberNusantara.Id | Dunia pers di daerah hari ini tengah berada pada persimpangan yang rumit. Di satu sisi, profesionalisme jurnalistik terus didorong melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan pers. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut justru melahirkan persoalan baru yang berimbas pada kebebasan pers, konflik antarsesama insan media, hingga makin rapuhnya independensi jurnalistik.

Di sejumlah daerah, termasuk provinsi tempat saya berkecimpung, UKW Muda, Madya,maupun Utama, sejatinya bukanlah syarat mutlak. Yang terpenting adalah perusahaan pers berbadan hukum (PT), memiliki kantor yang jelas, alamat yang dapat diverifikasi, serta struktur redaksi yang nyata. Faktanya, hari ini justru menjamur media online yang berbadan hukum perseorangan, tidak memiliki kantor tetap, alamat tidak jelas, bahkan hanya “menumpang nama” di rumah pribadi tanpa papan nama.

Ironisnya, kondisi ini kerap diabaikan, sementara fokus justru diarahkan pada UKW dan status terverifikasi sebagai standar tunggal kelayakan media.

UKW dan Verifikasi: Program, Bukan Regulasi. 

Perlu ditegaskan secara jujur bahwa UKW dan verifikasi perusahaan pers bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan program kerja Organisasi Profesi, yang kemudian diajukan kepada Dewan Pers untuk diketahui atau disetujui.

Namun dalam praktiknya, kebijakan ini seolah diposisikan sebagai “aturan resmi Dewan Pers” dan dijadikan pedoman baku oleh pemerintah daerah.

Akibatnya, muncul stigma bahwa:

Wartawan yang layak dilayani hanyalah yang telah UKW. Media yang layak bekerja sama hanyalah yang terverifikasi, di luar itu dianggap tidak profesional. Inilah yang kemudian menciptakan jurang pemisah antarsesama insan pers dan organisasi profesi, serta memicu silang sengketa yang tak berkesudahan.

Persoalan Ekonomi dan Rekrutmen Asal-asalan, kondisi ekonomi media yang kian terpuruk memperparah keadaan. Media cetak satu per satu gulung tikar, sementara wartawannya terlilit utang kepada perusahaan karena operasional tak tertutup.

Banyak perusahaan Pers belum mampu menggaji wartawan sesuai UMR.

Dalam situasi ini, perekrutan wartawan sering kali dilakukan tanpa seleksi yang mapan. Cukup mau menjadi “perwakilan daerah”, dicantumkan sebagai biro atau kabiro di box redaksi, demi memenuhi syarat kerja sama publikasi dengan pemerintah.

Pertanyaannya:

Apakah mereka benar-benar mampu menulis dan bekerja jurnalistik, atau hanya nama pelengkap administrasi? Dari Kontrol Sosial ke Ladang Kepentingan. Tak bisa dipungkiri, sebagian oknum yang mengatasnamakan wartawan kini memandang profesi ini bukan lagi sebagai sarana kontrol sosial, melainkan ladang mencari jatah.

Bermodal Kartu Pers, kemampuan menggertak, dan memainkan tekanan psikologis terhadap narasumber, tanpa karya jurnalistik yang bermutu. Inilah salah satu sebab mengapa wartawan kerap mendapat intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi. Banyak pihak yang diberitakan merasa dirugikan, lalu berlindung di balik tuduhan pencemaran nama baik.

Dewan Pers dan Paradoks Perlindungan.

Keberadaan Dewan Pers yang seharusnya menjadi payung perlindungan insan pers, dalam praktiknya sering dirasakan berbeda. Setiap pengaduan yang masuk, surat klarifikasi langsung dilayangkan kepada media dengan membawa UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menguji secara mendalam.

Apakah berita tersebut benar-benar keliru, atau justru pengaduan itu bentuk perlawanan pihak yang merasa terganggu kepentingannya?
Di sinilah muncul paradoks: Perlindungan Berubah Menjadi Tekanan.

Kejujuran, Independensi, dan Pertanggungjawaban Moral,
kita semua memahami idealisme jurnalistik: independen, jujur, berimbang, dan berpegang pada piramida terbalik. Namun jika berbicara jujur dari hati, tak jarang fakta dipelintir demi kepentingan tertentu. Yang benar bisa dibuat salah, yang salah bisa dibuat benar.

Pertanyaannya: Siapkah kita mempertanggungjawabkan itu, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat?

Negara yang kian carut-marut, suburnya penjahat berdasi, tak bisa dilepaskan dari kegagalan Pers menjaga independensinya secara utuh.

Jika Pers condong pada kepentingan, maka publik kehilangan cahaya kebenaran.

Penutup

Tulisan ini bukan untuk menyalahkan satu pihak, melainkan ajakan untuk bercermin bersama. UKW dan verifikasi pada dasarnya baik, namun ketika dijadikan alat eksklusivitas dan pembatas kebebasan pers, maka esensinya perlu dikaji ulang.

Pers membutuhkan profesionalisme, tapi juga keadilan, kejujuran, dan keberpihakan pada kebenaran—bukan pada kepentingan.

Jika ada analisis yang keliru, mari dikoreksi dengan kejujuran. Karena pada akhirnya, seperti yang kita yakini, Allah SWT Maha Mengetahui (Al-‘Ilmu), dan setiap kata yang kita publikasikan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Bandar Lampung : 02 Januari 2026.
Editor : Meli Eprianti S.H.
Author: RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!