Upah Minimum Disalahgunakan untuk Buruh Bermasa Kerja Lebih dari Setahun

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Mar 2026 23:37 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Sistem upah adalah kebijakan dan strategi perusahaan dalam menentukan kompensasi karyawan, yang umum di Indonesia meliputi sistem waktu (jam/hari/bulan), hasil (satuan/potongan), dan borongan. Sistem ini didasarkan pada perjanjian kerja, produktivitas, dan peraturan pemerintah (UU Ketenagakerjaan/PP), dengan batasan upah minimum.

Implementasi upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun masih banyak terjadi. Padahal, kelompok pekerja ini semestinya memperoleh gaji sesuai dengan struktur skala upah alias di atas upah minimum.

Upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, kenyataannya, sejumlah perusahaan menggunakan UMP dan UMK sebagai standar upah kepada pekerjanya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Ini terjadi, misalnya, pada Abdul (46), bukan nama sebenarnya. Buruh perusahaan PT KIM (Kencana Intan Metalindo) yang bergerak dibidang distributor bahan bangunan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, itu sudah 4 tahun bekerja. Sampai sekarang, dia masih menerima gaji/upah tidak sesuai upah minimum kota (UMK).

“Saya bekerja di PT KIM ini sudah empat tahun, dan hingga saat ini upah/gaji saya sebesar Rp. 1.200.000., per bulan, dan THR juga sebesar gaji saya itu,” ujarnya, yang juga dibenarkan oleh rekan kerjanya yang lain, pada Jum’at (06/03/2026).

PT KIM tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan penelusuran regulasi ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KIM berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain:
Upah di Bawah UMR/UMK
Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai upah minimum.

Desakan Pengawasan Pemerintah

Praktik-praktik tersebut memunculkan desakan agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung maupun pengawas ketenagakerjaan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT KIM. Penegakan hukum dinilai penting agar hak-hak pekerja tidak terus terabaikan dan perusahaan tidak semena-mena memanfaatkan posisi tawarnya.

Diketahui bahwa PT KIM adalah distributor bahan bangunan, yang beralamat di jalan Sukarno-Hatta, Bypass, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun seharusnya menerima gaji atau upah sesuai dengan struktur skala upah yang ditetapkan secara bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasarnya.

Pelanggaran sistem pengupahan, seperti membayar di bawah upah minimum (UMP/UMK) atau memotong gaji sepihak, adalah tindak pidana kejahatan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta. Pengusaha wajib mematuhi aturan struktur dan skala upah serta UMK yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT KIM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. | Ajat

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!