Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 22:59 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | — Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, menyesalkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di sekitar KM 131, akibat terganggunya jarak pandang pengendara oleh kepulan asap tebal dari kebakaran di sekitar kawasan jalan tol.

Mukhlis menilai insiden tersebut harus menjadi peringatan serius bagi manajemen PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menurutnya, keselamatan pengguna jalan merupakan kewajiban mendasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun.

“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan. Kalau asap sudah menutup jarak pandang hingga terjadi kecelakaan, tentu kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen jalan tol dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko tersebut. Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar tarif, tetapi keselamatannya justru terabaikan,” tegas Mukhlis, Anggota DPR RI Dapil Lampung I.

Ia menekankan bahwa pengelolaan jalan tol tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran transaksi dan pendapatan tarif. BUJT juga memiliki kewajiban memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk aspek keselamatan, penanganan gangguan, dan kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat.
Mukhlis turut menyoroti fungsi pengawasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemenuhan SPM di ruas Bakter, khususnya terkait manajemen risiko kebakaran, pengawasan lingkungan sekitar koridor tol, sistem peringatan dini, serta kecepatan respons petugas ketika jarak pandang pengguna jalan terganggu.

“Saya meminta BPJT jangan hanya hadir ketika melakukan evaluasi tarif atau pemeriksaan administratif SPM. Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan lemahnya mitigasi risiko, regulator harus turun melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai SPM hanya bagus dalam laporan, tetapi tidak dirasakan pengguna jalan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lebih jauh, Mukhlis mempertanyakan apakah potensi kebakaran dan kepulan asap di sekitar KM 131 sebelumnya telah masuk dalam pemetaan risiko pengelola jalan tol. Apabila ancaman tersebut sudah diketahui, ia meminta penjelasan mengenai langkah pencegahan yang telah dilakukan manajemen BTB.

“Kalau potensi bahayanya sudah diketahui, mengapa masih sampai menimbulkan kecelakaan? Ini yang harus diperiksa. Apakah pengawasan tidak berjalan, koordinasi dengan pemerintah daerah tidak dilakukan, atau memang mitigasi keselamatannya tidak memadai? Semua harus dibuka secara transparan,” kata Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode Tersebut.

Mukhlis juga meminta manajemen BTB tidak lepas tangan terhadap pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. Ia meminta perusahaan segera menemui korban, memastikan kebutuhan penanganan kesehatan terpenuhi, serta melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas kerugian kendaraan sesuai hasil investigasi dan ketentuan hukum.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, beserta PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menempatkan pemenuhan pelayanan dan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jalan tol.

“Jangan sampai setelah kecelakaan terjadi, pengguna jalan justru dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Manajemen BTB harus menunjukkan tanggung jawab nyata. Apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban,” tegas Tokoh Politik yang Beken dengan Jargon, Aku Bangga jadi Anak Petani itu.

Mukhlis menambahkan, hasil pemeriksaan BPJT harus disampaikan secara transparan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap SPM. Ia juga membuka ruang agar persoalan tersebut menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan Komisi V DPR RI.

“Jalan tol bukan sekadar bisnis infrastruktur. Ada kewajiban negara dan badan usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat. Jangan sampai tarif terus dievaluasi, tetapi keselamatan pengguna jalan baru menjadi perhatian setelah jatuh korban,” pungkas Mukhlis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!