Oleh: Bambang Nopriadi, Doktor Manajemen Strategik – Pemerhati Pendidikan
RadarCyberNusantara.Id | Pemberitaan tentang revitalisasi sekolah dan bantuan pemerintah termasuk bantuan presiden, belakangan ramai dibicarakan. Perhatian publik terhadap penggunaan anggaran tentu penting. Setiap program pemerintah harus terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kritik yang adil juga semestinya melihat persoalan secara utuh, apa kebutuhan sekolah, bagaimana kondisi bangunannya, serta seperti apa proses pelaksanaan dan pengawasannya.
Selama ini, banyak sekolah menghadapi ruang kelas rusak berat maupun ringan, atap bocor, sanitasi yang tidak layak, atau fasilitas belajar yang jauh dari memadai.
Kondisi semacam ini kerap berlangsung lama tanpa mendapat perhatian yang sebanding dari media, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak eksternal lainnya. Ketika program perbaikan akhirnya hadir, justru pelaksanaannya menjadi sorotan tajam.
Pengawasan memang diperlukan, tetapi perhatian publik sebaiknya tidak hanya muncul saat proyek berjalan. Kerusakan dan kebutuhan sekolah juga layak diberitakan sejak awal, agar persoalan tidak menunggu sampai menjadi krisis.
Dalam perspektif manajemen strategik, revitalisasi bukan sekadar pekerjaan fisik. Ia merupakan intervensi untuk memperbaiki lingkungan belajar, mendukung keselamatan warga sekolah, dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Karena sumber daya publik terbatas, program harus disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan dan skala prioritas. Sekolah dengan kerusakan yang mengancam keselamatan tentu perlu mendapat perhatian khusus.
Keberhasilan program pun tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang selesai, melainkan dari kualitas hasil, kesesuaian dengan kebutuhan, dan manfaatnya bagi proses belajar.
Karena itu, pemberitaan yang bernada miring perlu dijawab dengan data dan keterbukaan, bukan dengan sikap defensif. Publik berhak mengetahui dasar penetapan sekolah penerima, besaran dan sumber bantuan, mekanisme pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, jadwal, serta hasil pemeriksaan.
Jika ditemukan kekurangan, pihak terkait perlu menjelaskannya dan menindaklanjutinya. Transparansi bukan tanda bahwa program bermasalah; transparansi adalah cara membangun kepercayaan dan memastikan program berjalan lebih baik.
Di sisi lain, kritik seharusnya membedakan antara dugaan, fakta yang telah diverifikasi, dan kesimpulan. Pemberitaan tanpa konteks dapat menimbulkan kecurigaan yang tidak proporsional, sementara pembelaan tanpa bukti juga tidak akan meyakinkan masyarakat.
Media, masyarakat sipil, sekolah, pemerintah, dan pelaksana program memiliki peran yang saling melengkapi, mengawasi, memberikan informasi, mengoreksi kekeliruan, serta mendorong perbaikan.
Kita tidak perlu mempertentangkan pengawasan dengan dukungan terhadap perbaikan sekolah. Keduanya justru harus berjalan bersama.
Program revitalisasi dan bantuan pemerintah patut diapresiasi ketika menjawab kebutuhan nyata, sekaligus diawasi agar manfaatnya benar-benar sampai kepada sekolah. Yang perlu dikritisi bukan semata-mata keberadaan program, melainkan apakah pelaksanaannya transparan, tepat sasaran, bermutu, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sudah saatnya perhatian terhadap sekolah hadir secara konsisten, sebelum pembangunan, saat pelaksanaan, dan setelah hasilnya digunakan. Jangan sampai sekolah baru ramai dibicarakan ketika anggaran mulai bekerja, sementara kerusakan yang mendasari program luput dari perhatian.
Pendidikan membutuhkan kebijakan yang berani, pengawasan yang objektif, dan pemberitaan yang berimbang agar setiap rupiah benar-benar berubah menjadi ruang belajar yang lebih aman dan layak bagi anak-anak.
Lampung Utara 15 Oktober 2026.
Editor: Davi
Tidak ada komentar