RadarCyberNusantara.Id |- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sumber Agung, Darwis Ib, menegaskan dirinya bersama masyarakat siap pasang badan mengawal pengerjaan proyek peningkatan Jalan Ruas 114 Surakarta–Kampung Baru–Sumber Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, senilai Rp7,4 miliar.
Darwis menegaskan, pengawasan akan dilakukan langsung di lapangan selama proses pengerjaan berlangsung. Ia tidak ingin proyek yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut dikerjakan asal-asalan hingga berujung pada kerusakan dalam waktu singkat.
Menurutnya, kondisi jalan yang selama ini rusak telah menyulitkan aktivitas warga, mulai dari mengangkut hasil bumi, mengantar anak ke sekolah, hingga menjalankan kegiatan sehari-hari.
“Jalan ini sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, kami bersama warga akan mengawal langsung pengerjaannya. Jangan sampai anggaran besar yang sudah dikucurkan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan,” tegas Darwis Ib, yang juga menjabat Bendahara Umum DPC PWRI Lampung Utara.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Kafina Utama dengan nilai kontrak Rp7.426.636.000, bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Proyek ini memiliki masa pengerjaan 60 hari kalender, berdasarkan kontrak tertanggal 19 Oktober 2026.
Darwis mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi penting agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak.
Ia meminta pelaksana proyek maupun instansi terkait bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menginginkan jalan selesai dibangun, tetapi juga memiliki kualitas dan daya tahan yang baik.
Ada tiga aspek yang menjadi perhatian utama warga selama pengerjaan berlangsung.
Pertama, kualitas material yang digunakan, mulai dari batu, aspal, hingga bahan pendukung lainnya, harus sesuai spesifikasi teknis.
Kedua, ketebalan dan kekuatan konstruksi jalan harus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, bukan sekadar terlihat bagus di permukaan.
Ketiga, ketepatan waktu pengerjaan agar proyek dapat diselesaikan sesuai masa kontrak selama 60 hari kalender.
“Kami akan melihat langsung proses pengerjaannya. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tentu akan kami pertanyakan. Jangan hanya mengejar selesai, tetapi mutu dan kualitas harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Darwis juga mengajak masyarakat Desa Surakarta, Kampung Baru, dan Sumber Agung ikut berperan aktif mengawasi proyek tersebut.
Ia menegaskan, pengawasan bukan untuk menghambat pekerjaan kontraktor, melainkan memastikan uang rakyat sebesar Rp7,4 miliar benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau dikerjakan dengan baik, tentu kami mendukung dan berterima kasih. Tetapi kalau ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, masyarakat tidak akan tinggal diam. Kami ingin jalan ini benar-benar bagus dan manfaatnya bisa dirasakan warga,” tegasnya.
Tidak ada komentar