RadarCyberNusantara.Id | – Gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang seharusnya menjadi pintu keterbukaan informasi, justru berubah menjadi tembok arogansi, Selasa (20/10/2026).
Sejumlah awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan dibentak oleh oknum Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Lampung berinisial Darmadi.
Padahal kedatangan para jurnalis tersebut bukan tanpa tujuan. Mereka hendak menemui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, untuk melakukan konfirmasi resmi terkait pemberitaan.
Namun alih-alih dilayani secara profesional, sambutan tidak ramah justru mereka terima sejak langkah pertama.
“Pintu masuk benar lewat sini. Bapak cari parkir dulu, di sini lagi sibuk,” ucap Darmadi dengan nada ketus saat pertama kali wartawan tiba.
Para awak media pun menuruti arahan tersebut dan memarkirkan kendaraan. Setelah kembali, mereka kembali memperkenalkan diri secara baik-baik dan menyampaikan maksud kedatangan.
Bukannya mendapat arahan, Darmadi justru balik menginterogasi dengan nada tinggi.
“Dari mana? Mau apa? Ada keperluan apa?” bentaknya.
Tak berhenti di situ, Darmadi bahkan mempersoalkan penampilan salah seorang wartawan yang disebut tidak memakai sepatu, sehingga tidak diperbolehkan bertemu Kasi Penkum. Padahal wartawan tersebut telah bersikap sopan dan menjelaskan tugasnya.
“Bapak mau apa? Kenapa?” cetusnya lagi dengan nada membentak, seolah wartawan adalah pengganggu, bukan mitra.
Sikap tersebut sontak memicu kekecewaan. Di mata awak media, perilaku Darmadi sangat jauh dari citra Kejati sebagai institusi penegak hukum yang humanis, profesional, dan terbuka terhadap insan pers.
Fungsi pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seolah tak berlaku di gerbang Kejati Lampung.
Jika terhadap wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat umum yang hendak mencari keadilan di Kejati Lampung?
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, maupun pimpinan Kejati Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait ulah oknum Kamdal-nya yang telah mencoreng nama baik institusi.
Redaksi media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Kejati Lampung. (Dv)
Tidak ada komentar