Anggaran Alat Berat Rp16,3 Miliar Disorot, Plt Kadis DLH Bandar Lampung Bungkam

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Okt 2026 13:14 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |– Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung belum merespons konfirmasi terkait anggaran alat berat senilai Rp16,39 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hingga Jumat (23/10/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai besarnya alokasi tersebut.

Anggaran itu terdiri atas Rp8,22 miliar untuk pemeliharaan alat besar darat dan Rp8,16 miliar untuk pengadaan alat berat baru. Nilainya menjadi sorotan di tengah total anggaran DLH Bandar Lampung sebesar Rp31,02 miliar yang tersebar dalam 67 paket pengadaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya berjudul “Alat Berat Sedot Anggaran DLH Bandar Lampung Rp16,3 Miliar”, media ini mengulas alokasi tersebut berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025.

Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Plt Kepala DLH Bandar Lampung. Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat balasan.

Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, mulai dari jumlah dan kondisi alat berat yang dimiliki DLH, dasar kebutuhan biaya pemeliharaan Rp8,22 miliar, hingga jenis serta spesifikasi alat berat baru senilai Rp8,16 miliar.

Selain itu, terdapat alokasi anggaran tenaga kebersihan sebesar Rp1,7 miliar dan kendaraan khusus Rp5,52 miliar yang juga perlu diperjelas peruntukan serta rinciannya.

Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi penggunaan uang publik menjadi penting. Penjelasan dari pihak DLH dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui dasar penganggaran, kebutuhan operasional, serta rencana pengadaan yang dilakukan.

Keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Plt Kepala DLH Bandar Lampung sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penjelasan resmi dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!