Diduga Panik, Isu Pungli Mencuat, Sekda Tanggamus Blokir Kontak Media

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 13:42 25 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Skandal memalukan mengguncang Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Jika benar, ini bukan lagi pungli ecek-ecek, tapi pemerasan terstruktur berkedok iuran wajib yang diduga dikoordinir ajudan Sekda Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kamis (22/10/2026).

Publik dibuat geram. Di saat OPD dituntut kerja melayani rakyat, justru diperas dengan iuran wajib 1 Juta hingga 1,5 Juta rupiah per OPD yang uangnya mengalir ke rekening “DANA” pribadi.

Informasi A1 yang diterima Radarcybernusantara.id dibongkar langsung oleh seorang anggota DPRD Tanggamus. Sumber yang minta dirahasiakan itu menyebut pelakunya adalah ajudan Sekda berinisial HM.

“Pungutan iyuran setiap OPD bervariasi, mulai dari 1 juta hingga 1,5 juta,” ujar anggota DPRD tersebut, Selasa (21/10/2026).

Bukti tak terbantahkan kini dikantongi redaksi. Berupa bukti transfer via aplikasi “DANA” ke akun atas nama HM nomor 08127681xxx senilai Rp1.000.000. Diduga ini baru puncak gunung es, puluhan bukti transfer lain dari OPD berbeda disinyalir masih banyak.

Untuk apa uang haram itu? Tak ada surat edaran. Tak ada kwitansi resmi Pemda. Murni masuk kantong pribadi.

Bukannya klarifikasi, Sekda Tanggamus justru menunjukkan sikap anti kritik dan alergi pers.

Fakta di lapangan, setelah redaksi melayangkan pesan konfirmasi via WhatsApp dengan bukti centang dua hitam masuk, Sekda Tanggamus justru memblokir kontak awak media. Bukan jawaban yang didapat, tapi blokir.

Sikap pengecut pejabat publik. Pejabat yang digaji uang rakyat tapi bungkam dan memblokir saat dimintai pertanggung jawaban.

Senada, ajudan (HM) yang diduga sebagai eksekutor lapangan hingga detik ini memilih bungkam seribu bahasa. Dikonfirmasi tidak menjawab.

Dua sikap ini memperkuat dugaan publik. Jika tidak benar, kenapa harus blokir? Jika tidak salah, kenapa harus bungkam?

Publik mendesak Bupati Tanggamus, Inspektorat, Kejari dan Polres Tanggamus tidak tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan pungli yang bisa dipidana. Seret dan periksa Sekda dan ajudannya.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hak jawab masih dibuka sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!