Dugaan Kasus Pungli di Ulu Semong Tanggamus Melibatkan Aparat Desa, Pelapor Tegas Tolak Mediasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Okt 2026 13:14 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum perangkat Pekon di Ulu Semuong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, semakin menonjolkan keberatan pihak pelapor atas rencana mediasi. Pelapor telah resmi melaporkan dugaan tersebut ke Sat Reskrim Polres Tanggamus dengan nomor STPL: STPL/173/1X/2026/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan yang diterima media ini, pelapor mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp500.000 per surat untuk keperluan pembuatan Surat Pendaftaran Tanah (Sporadik) dan berbagai administrasi kependudukan lainnya. Nilai tersebut dinilai tidak wajar.

“Saya hendak mengurus surat pendaftaran tanah (Sporadik), namun diminta biaya Rp500.000 per surat. Menurut saya, jumlah itu tidak wajar,” ujar pelapor kepada wartawan RadarCyberNusantara.id.

Pelapor sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor: SP2HP/491/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 17 September 2026. Namun, pelapor merasa kebingungan setelah kemudian menerima surat undangan klarifikasi yang juga mengarah pada upaya mediasi, bernomor: B/1939/X/RES/1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 5 Oktober 2026.

“Kami bingung, Pak, atas terbitnya surat tersebut. Padahal kami sebagai pelapor tidak pernah meminta kepada Polres Tanggamus maupun kepada pihak terlapor — dalam hal ini aparat desa — untuk dimediasi. Kenapa justru ada surat undangan mediasi? Menurut kami hal ini terasa janggal,” ungkap pelapor, Rabu (14/10/2026).

Tak hanya itu, pelapor juga sangat menyayangkan langkah pihak terlapor yang diduga menyebarkan informasi tidak benar di tengah masyarakat. Pihak terlapor disebut-sebut menyampaikan bahwa justru pelapor yang meminta mediasi.

“Pihak terlapor menyebarkan berita tidak benar di kalangan masyarakat, seolah-olah kamilah yang meminta mediasi dengan aparat desa. Itu sama sekali tidak benar. Kapan kami pernah meminta dimediasi? Siapa yang pernah menyampaikan hal itu?” tegas pelapor.

Oleh karena itu, pelapor memohon kepada Kapolres Tanggamus beserta Kasat Reskrim Polres Tanggamus agar tetap melanjutkan proses hukum perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon agar perkara ini tetap diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Menurut kami, ini adalah tindakan ilegal dan masuk kategori pungutan liar di desa kami. Tegakkan hukum yang berlaku, karena ternyata sudah banyak korban yang merasa dirugikan oleh oknum aparat desa tersebut,” pungkas pelapor.

Pengurusan dan penerbitan seluruh dokumen administrasi kependudukan di Indonesia adalah gratis (tidak dipungut biaya).
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 79A.

Adapun beberapa contoh administrasi kependudukan tersebut antara lain Pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah, surat keterangan tanah (Sporadik), surat persyaratan nikah (NA) dan dokumen kependudukan lainnya.

Segala bentuk permintaan pembayaran atau pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan merupakan perbuatan melawan hukum—meskipun atas nama kas desa, sumbangan, atau uang lelah.

Aparat atau pejabat (termasuk kepala desa) yang melakukan pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta, serta sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!