Radarcybernusantara.com Pesisir Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menerima penyerahan uang titipan sebagai titipan uang pengganti kerugian negara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan Jembatan Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada Tahun Anggaran 2014, atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan (ALB), Bin Mahpuzi, di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lambar, Jumat (2 Desember 2022).
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lambar, Zenericho, mendampingi Kajari Lambar, Deddy Sutendi, melalui Siaran Pers Nomor: PR-30/L.8.14/Dek/12/2022. Menurutnya, pihaknya menerima titipan uang dimaksud dari Ari Sapitri dan Khazairin Aziz yang merupakan keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan Bin Mahpuzi, dengan nilai Rp339.044.115,75.
“Uang tersebut sebagai titipan uang pengganti kerugian negara terkait tipikor peningkatan Jembatan Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) pada Tahun Anggaran 2014, atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan Bin Mahpuzi,” Jelasnya.
Dilanjutkannya, penyerahan titipan uang tersebut diterima langsung oleh tim Penuntun Umum Kejari Lambar, M. Eri Fatriansyah, dan disaksikan oleh Kasi Intelijen Zenericho, Jaksa Fungsional Deni Kurniawan, dan Staf Seksi Tipidsus Dwi Banu Purnomo.
“Selanjutnya uang titipan senilai Rp339.044.115,75 tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima untuk selanjutnya akan di setorkan ke rekening RPL Kejari Lambar,” papar Zenericho.
Masih kata dia, pemulihan kerugian negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tipikor selain memberikan efek jera. “Dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejari Lambar telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tipikor,” pungkasnya. (Andi)