Perkara Dugaan Pemalsuan Data Diri Eka Afriana Tantangan Buat Brigjen Pol Yustan Alfiani Dalam Mengimplementasikan Janji Kapolri

waktu baca 5 menit
Senin, 12 Okt 2026 12:21 9 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Berdasarkan mutasi terbaru Polri per 10 Oktober 2026, jabatan Kapolda Lampung kini resmi dijabat oleh Brigjen Pol. Yustan Alpiani. Beliau menggantikan Irjen Pol. Helfi Assegaf yang mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di luar struktur organisasi.

Pergantian kepemimpinan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026. Sebelum ditunjuk menjadi Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani (lulusan Akpol 1992) menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri dan dikenal memiliki rekam jejak yang kuat di bidang reserse.

Atas pergantian pucuk pimpinan pada Kepolisian Daerah Lampung tersebut, membuka harapan baru bagi masyarakat Lampung dalam menuntaskan perkara-perkara yang selama ini mangkrak dan belum ada kejelasan hukum.

Salah satu perkara yang hingga saat ini dinilai publik belum ada kepastian hukum alias mangkrak adalah perkara dugaan pemalsuan data diri oleh kembaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yaitu Eka Afriana.

Publik berharap Kapolda Lampung yang baru Brigjen Pol Yustan Alfiani dapat membuka kembali kasus dugaan pemalsuan tanggal lahir Eka Afriana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung yang tak lain saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung,Eva Dwiana.

“Masalah ini sebenarnya tidak harus sampai ke Mabes Polri dan Kemendagri. Kalau Mabes Polri harus turun hanya untuk urusan mencocokkan tanggal lahir yang diduga palsu, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung, dan ini menjadi tantangan tersendiri buat Brigjen Pol Yustan Alfiani sebagai pimpinan terbaru di Polda Lampung,” ujar Pinnur Selalau, salah satu pengurus DPD PWRI Lampung, Senin (12/10/2026).

Langkah Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Kementrian Dalam Negeri adalah merupakan kekecewaan dan kebuntuan setelah laporan di Polda Lampung tidak memberikan kejelasan dan terkesan mangkrak.

“Kita memahami, mengapa persoalan dugaan pemalsuan data diri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung itu dibawa ke Jakarta, itu karena bentuk kekecewaan dan kebuntuan masyarakat kota Bandar Lampung atas persoalan tersebut karena laporan di Polda Lampung hingga saat ini tidak ada kepastian dan kejelasan,” ucap Pinnur Selalau.

Untuk itu, Pinnur Selalau berharap kepada Brigjen Pol Yustan Alfiani sebagai Kapolda Lampung yang menggantikan Irjen Pol Helfi Asegaf, dapat membuka kembali kasus tersebut.

“Kita berharap kepada bapak Kapolda yang baru Brigjen Pol Yustan Alfiani, untuk dapat membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan proses hukum nya, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja jajaran Polda Lampung kembali baik dan citra Polri semakin baik pula.” kata Pinnur Selalau.

Masih menurut Pinnur Selalau, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana, namun juga aspek administrasi kepegawaian di Indonesia.

“Seharusnya dalam menanggapi laporan masyarakat beberapa waktu yang lalu, Polda Lampung bisa berkoordinasi dengan BKN dan Inspektorat untuk pemeriksaan administrasi secara paralel,” imbuh Pinnur Selalau.

Jika Polda Lampung serius dalam menangani persoalan tersebut, maka langkah yang perlu dilakukan adalah memeriksa dokumen pendidikan, termasuk buku induk siswa di sekolah asal serta data ijazah yang tersimpan di instansi terkait. Termasuk pemeriksaan nomor seri ijazah melalui Dapodik Kemendikbud untuk memastikan keabsahannya.

“Sekarang tinggal didalami, siapa yang melakukan perubahan tanggal lahir itu dan dengan cara bagaimana, dan dicocokkan dengan seluruh dokumen data diri Eka Afriana,” tegasnya.

Pinnur Selalau mendorong Kapolda Lampung yang baru Brigjen Pol Yustan Alfiani untuk segera gelar perkara secara transparan untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum.

Dan hasil pemeriksaan harus diumumkan secara objektif. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Jika ditemukan bukti cukup, proses harus dilanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah agar polemik tidak menjadi penghakiman sebelum ada hasil resmi.

“ Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung memiliki otoritas penuh untuk langsung bertindak atas dasar alasan yang objektif,” ujarnya.

Penanganan oleh aparat daerah dalam menuntaskan perkara secara mandiri dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Publik berharap Polda Lampung bergerak mandiri tanpa harus menunggu arahan pusat. Apalagi penanganannya diambil alih oleh Mabes Polri. Dengan membuka kembali kasus ini secara transparan akan menjadi preseden baik bahwa hukum di Lampung ditegakkan secara imparsial,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Lampung (Jarkot) menggelar demo di dua tempat di Jakarta, yakni Mabes Polri dan Kemendagri.

Ratusan massa tersebut membawa persoalan dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana, kembaran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang kini menjabat Asisten II Pemkot Bandar Lampung.

Menurut Jarkot, kasus ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Lampung oleh LSM Trinusa dan Aligator, namun tak berproses.

“Diledakkannya di Jakarta adalah jalan terakhir. Hukum di Lampung mandek, dilumpuhkan kekuasaan. Kami tidak pulang bawa janji manis,” tegas Koordinator Jarkot, Alfriadi seperti dilansir eksposaja.

Eka Afriana lahir kembar dengan Eva Dwiana pada 25 April 1970. Namun, ia diduga mengubah tahun lahir menjadi 25 April 1973.

Dugaan motifnya untuk memudakan umur agar lolos seleksi CPNS di Way Kanan pada 2008. Jika pakai tanggal lahir asli, usianya sudah lewat batas.

Ironisnya, pengakuan soal perbedaan tanggal lahir itu justru pernah diungkap Eka sendiri dengan alasan masa kecil sering kesurupan.

Jarkot juga menyoroti ketimpangan fiskal Pemkot. Di satu sisi warga dibebani utang PT SMI Rp99,15 miliar untuk jalan dan drainase. Di sisi lain, APBD Rp92-100 miliar dipakai membangun gedung mewah instansi vertikal yang seharusnya dibiayai APBN.

Jarkot mengancam akan aksi tiap minggu sampai Mabes Polri naikkan status penyelidikan dan Kemendagri periksa Wali Kota.

“Kapolri baru berjanji Polri bersama rakyat. Kami tagih janji itu,” teriak massa. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!