RadarCyberNusantara.Id | Dugaan setoran 20 persen bantuan sumur bor senilai Rp155 juta di Lampung Selatan bakal dilaporkan DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dan Kementerian Pertanian (Kementan).
PWRI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kedalaman sumur bor dengan rencana anggaran biaya (RAB). Tim kini mengumpulkan hasil investigasi dan bukti pendukung untuk memperkuat laporan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan berada di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang. Bantuan sumur bor tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani setempat.
Dalam penelusuran sebelumnya, bendahara kelompok tani mengaku mendapat informasi bahwa potongan 20 persen merupakan ketentuan dari pihak KUPT pertanian setempat.
“Ketentuan dari ibu KUPT-nya,” ujar bendahara kelompok tani.
Bendahara mengaku ikut mengambil pencairan tahap pertama sebesar Rp108,5 juta di bank. Namun, penyerahan uang disebut berlangsung di luar area BRI Kalianda tanpa disertai kuitansi yang dilihatnya.
Ia juga menyebut uang tersebut diserahkan oleh ketua Poktan bernama Suroto kepada seseorang bernama Ida yang diduga KUPT Dinas Pertanian Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan di dalam mobil. Meski demikian, dugaan aliran dana itu masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Yang menyerahkan uang itu adalah ketua kami kepada ibu Ida di dalam mobil. Tapi saya juga mendengar ketua kami bicara dengan ibu Ida bahwa baru bisa dikasih 15% dulu, sementara yang 5% nanti setelah pencairan tahap kedua,” terangnya.
Selain itu dia juga mengatakan bahwa, dirinya selaku bendahara kelompok tidak memegang uang bantuan tersebut dan tidak tahu menahu tentang penggunaan uang bantuan itu.
“Jadi saya selaku bendahara kelompok tidak memegang uang tersebut setelah pencairan tahap pertama maupun tahap kedua, dan saya hanya tahu saat pencairan di BRI Kalianda, setelah pencairan dana tersebut dikuasai sepenuhnya oleh ketua kelompok. Jadi saya tidak tahu menahu tentang pengeluaran uang tersebut digunakan untuk apa dan rinciannya seperti apa,” katanya.
Pengakuan bendahara tersebut dibantah ketua kelompok tani. Ia menyatakan tidak ada pemotongan 20 persen dari bantuan.
“Tidak ada,” ujarnya.
Kedalaman Sumur Bor Berbeda-beda
Selain dugaan setoran, PWRI menyoroti perbedaan keterangan mengenai kedalaman sumur bor. Ketua kelompok tani semula menyebut kedalamannya mencapai 170 meter, tetapi kemudian mengoreksinya menjadi sekitar 70 meter.
Sementara itu, kedalaman sumur dalam RAB disebut 60 meter. Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.
Pemeriksaan dokumen anggaran dan pengukuran langsung di lapangan diperlukan guna memastikan kedalaman sumur yang sebenarnya.
Persoalan transparansi penggunaan dana juga mencuat. Bendahara mengaku tidak mengetahui secara terperinci rincian pengeluaran karena informasi penggunaan anggaran lebih banyak disampaikan oleh ketua kelompok.
“Saya tidak dikasih persisnya. Cuma dikasih tahu, ‘Ini sudah habis,’” katanya.
Sekretaris kelompok tani juga mengaku tidak dilibatkan dalam pemilihan material, survei harga pompa dan perlengkapan sumur bor, maupun administrasi kelompok.
“Enggak tahu dari mana material itu dibelinya. Tahu-tahu sudah datang,” ujarnya.
Dinas TPHBUN Bantah Ada Potongan
Kepala Dinas TPHBUN Lampung Selatan, Mugiyono, membantah adanya pemotongan dana bantuan sumur bor dalam bentuk apa pun.
Melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026), Mugiyono menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan sebelum pekerjaan dimulai.
“Tidak ada potongan sama sekali, bahkan dari awal sebelum dilaksanakannya pekerjaan itu kami sudah membuat surat edaran tentang tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun,” tulisnya.
Mugiyono meminta kelompok tani segera melapor jika ada pihak yang meminta potongan, terlebih jika mengatasnamakan dinas.
“Silakan kelompok langsung melaporkan ke dinas kalau ada siapa pun yang melakukan hal tersebut, apalagi atas nama dinas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan uang yang terbukti dipotong harus dikembalikan kepada kelompok tani.
“Tindakan pertama adalah kalau memang ada yang melakukan tersebut, ya harus mengembalikan ke kelompok,” ujarnya.
PWRI berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Lampung Selatan dan Kementan RI untuk mendorong penelusuran aliran dana, pertanggungjawaban anggaran, serta kesesuaian fisik sumur bor dengan RAB.
Hingga kini, dugaan setoran 20 persen dan ketidaksesuaian spesifikasi belum terbukti. Klarifikasi para pihak, pemeriksaan dokumen, dan pengecekan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan. | Tim.
Tidak ada komentar