Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Terduga Pelaku dan Satu ABH Serta Sabu 1,31 Gram Sabu

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 16:34 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Selasa (13/10/2026).

Tersangka berinisial DD (25), RK (23) dan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial inisial RA (17) ketiganya berdomisili di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, pukul 01.15 Wib Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki berinisial DD, RA, ES, dan RK karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan rumah hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam kamar milik DD.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan “Sunlifex” yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 5×7,5 cm berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram.

Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram.

Jadi total keseluruhan berat bruto kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,31 gram.”jelas Kasatnarkoba

Dalam penindakan petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong), tiga korek api gas dan handphone Android merek A18 warna biru muda.

Setelah itu, empat orang laki-laki berinisial DD, RA, ES, dan RK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 11 Oktober 2026 saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan lalu telapor dilakukan dilakukan pengecekan urine.

Hasilnya ABH inisial RA dan TSK inisial RK terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine tersebut diduga mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis Sabu.

Sementara dalam kasus ini, untuk ES setelah pemeriksaan hanya ditetapkan sebagai saksi, jadi tidak dilakukan upaya hukum lanjutan.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya dan terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dan ABH dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!