RadarCyberNusantara.Id |— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi penjualan dan pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Bantuan pemerintah tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, itu diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa Legundi.
Di tengah bergulirnya Surat Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait kasus ini, oknum kepala desa tersebut justru dikabarkan melontarkan pernyataan bernada tantangan terhadap lembaga penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sang kepala desa secara terbuka membahas laporan tersebut di hadapan warga saat menghadiri sebuah acara hajatan pada Sabtu (31/10/2026) lalu.
”Kemarin Sabtu kadesnya kondangan ke Siumbul, dia pidato bilang kalau dia dilaporin sama jaksa,” ungkap warga tersebut kepada RadarCyberNusantara.id, Selasa (3/11/2026).
Tidak hanya sekadar menyinggung laporan, warga tersebut menyebutkan bahwa oknum kades terkesan meremehkan dan menantang nyali pihak kejaksaan untuk memeriksa serta menangkapnya di depan publik.
”Malah dia nantang, kalau jaksa bisa nangkep dia, dia salut sama jaksa yang nangkep dia. Dia berlagak membangkang di depan orang kampung,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Legundi maupun instansi terkait guna berimbangnya pemberitaan.
Pewarta: Budi
Tidak ada komentar