RadarCyberNusantara.Id — Sikap tak responsif ditunjukkan oleh pihak manajemen SMPN 29 Pesawaran terkait dugaan penanganan janggal atas kasus pelecehan seksual dan penyebaran konten tidak pantas yang menimpa salah seorang siswinya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 29 Pesawaran memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan dan penyebaran sebuah rekaman video pribadi di grup WhatsApp sekolah. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis, korban justru dilaporkan menerima sanksi disiplin dari oknum guru di sekolah tersebut.
Di sisi lain, terduga pelaku yang menyebarkan video tersebut ke ruang publik digital diduga kuat tidak tersentuh sanksi ataupun tindakan tegas dari pihak sekolah.
Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), wartawan RadarCyberNusantara.id telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah maupun Humas SMPN 29 Pesawaran. Ada empat poin utama yang dimintakan klarifikasi, antara lain:
Dasar Pemberian Sanksi: Alasan di balik sanksi yang dijatuhkan pihak sekolah kepada pihak korban.
Penyebaran Konten: Klarifikasi mengenai kronologi penyebaran video pribadi di grup WhatsApp internal sekolah.
Bentuk Perlindungan: Langkah nyata perlindungan hak anak dan pendampingan psikologis yang semestinya diberikan sekolah.
Disparitas Penanganan: Alasan mendasar mengapa terduga pelaku penyebar video tidak mendapatkan sanksi serupa.
Namun, hingga batas waktu penayangan, Kepala Sekolah SMPN 29 Pesawaran belum memberikan respons maupun tanggapan resmi terkait poin-poin pertanyaan tersebut.
Sorotan Perlindungan Anak dan Kode Etik
Sikap pasif dan dugaan tindakan diskriminatif ini menuai sorotan tajam. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual terhadap peserta didik. Penjatuhan sanksi kepada korban kejahatan berbasis siber (cyber-bullying/online gender-based violence) berpotensi melanggar hak-hak dasar anak atas keadilan dan pendidikan.
Redaksi RadarCyberNusantara.id masih terus berupaya membuka ruang komunikasi serta menunggu tanggapan resmi dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran maupun Pihak SMPN 29 Pesawaran guna menindaklanjuti perkembangan kasus ini.
Pewarta:Budi
Tidak ada komentar