RadarCyberNusantara.com | Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Perusahaan. Merujuk pada peraturan.
“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penunjang Tenaga Listrik. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governancel pada Badan Usaha Milik Negara.”
Mitra Kerja adalah pihak perseorangan maupun perusahaan yang menjalin kerjasama bisnis, berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan PLN, selama Rukun dan Syarat tetap menjadi Prioritas Utama.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan Pelanggaran PT. Duta Kencana Nusantara Persada Asal Kota Bekasi, Abaikan Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan
Rekanan PT PLN UP3 Pringsewu Diduga Abaikan UU no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
Rekanan PT PLN UP3 Pringsewu Diduga Abaikan UU no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan
PT. PLN UID Lampung Dan UP3 Pringsewu, Diduga Tutup Mata Dengan Pelanggaran UU no 30 Tahun 2009
PT. PLN UID Lampung Dan UP3 Pringsewu, Diduga Tutup Mata Dengan Pelanggaran UU no 30 Tahun 2009
Belum mendapat respon yang akurat dari pihak-pihak yang berkepentingan, dan terkesan sengaja ditutup tutupi. Kuat dugaan ada konflik kepentingan kondisi dari oknum Pejabat, oknum Pegawai, sehingga patut diduga memiliki kepentingan pribadi yang disinyalir mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut.
Jumat, 25 Oktober 2024. RBL (Kabiro) menghubungi salah satu pegawai UP3 Pringsewu guna mengcomfirmasi Pimpinan ataupun kepala bagian yang berwenang.
“Izin tolong disampaikan kepada Manager PLN UP3 Pringsewu, atau mungkin kepala Divisi Bagian yang menangani tender (Berwenang) mohon di agendakan waktu untuk comfirmasi,” ujar Rbl melalui telepon seluler.
Pihak salah satu pegawai UP3 Pringsewu menjawab,” iya siap bg nanti disampaikan, jadi bisa ngobrol dikantor atau di luar,”jawabnya.
Hingga Selasa 29/10/24. Tak kunjung ada informasi yang diterima terkait permohonan comfirmasi tersebut.
Kembali di hari yang sama, RBL menyampaikan melalui Pesan WhatsApp untuk izin menghadap pada Rabu 30/10/24.
Namun kembali disayangkan, Kepala bagian yang berwenang tidak ada ditempat. Kemudian pimpinan (Manager) PLN UP3 Pringsewu, yang dikatakan ada di kantor namun enggan menjumpai.
“Iya maaf bang lupa mau jawab, dan pimpinan kembali melimpahkan kepada saya sebab dia ada agenda Zoom metting sebentar lagi. Dan yang bidangnya tidak ada nih di kantor Pak Lunggunya.” Kata Arya Bagian Umum PLN UP3 Pringsewu.
Namun prihal ke alpaan pihak rekanan PT Duta Kencana Nusantara Persada, mengenai Serkom tersebut sudah terus saya kejar dan sampaikan, mereka jawab katanya lagi di urus bang,”pungkasnya.
Untuk diketahui dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan, yang dimaksud dengan “asas kaidah usaha yang sehat”
bahwa usaha ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, dan kewajaran.
Kemudian “asas keamanan dan keselamatan” adalah bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus memperhatikan keamanan instalasi, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup di sekitar instalasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan pasti mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. DKNP asal Bekasi di lingkungan PT. PLN UP3 Pringsewu, terkait Kontrak tersebut Proses Lelang nya seperti apa????
Apakah Lelang terbuka dengan peserta lelang perusahaan yang masuk DPT, atau Penunjukan Langsung (PL).
Sebab merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bekerja tanpa Serkom itu menyalahi. Sehingga dasar penetapan kontrak, patut dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku SK Direksi PT PLN. | RBL.