Ajudan Sekda Tanggamus Diduga Tarik Iuran Wajib dari Semua OPD, Bukti Transfer Via DANA Dibongkar Anggota DPRD

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 18:05 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus diguncang isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran wajib mencuat dan menyeret nama ajudan Sekretaris Daerah.

Informasi eksklusif yang diterima redaksi Radarcybernusantara.id berasal dari narasumber terpercaya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia membongkar adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh ajudan Sekda berinisial MH.

Menurut sumber tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Pungutan itu diduga dilakukan secara rutin setiap kali ada kegiatan besar di Kabupaten Tanggamus.

“Pungutan iyuran setiap OPD bervariasi, mulai dari 1 juta hingga 1,5 juta. Ujar seorang anggota DPRD Tanggamus kepada media. Selasa (21/10/2026).

Redaksi kini mengantongi barang bukti awal berupa bukti transfer melalui aplikasi DANA. Uang tersebut ditransfer ke sebuah akun atas nama MH dengan nomor 08127681xxx senilai Rp1.000.000. Diduga masih banyak bukti transfer lain dari OPD yang berbeda dengan nominal yang berbeda pula.

Yang menjadi pertanyaan besar, untuk apa uang itu?

Narasumber menegaskan, peruntukan uang iuran tersebut sama sekali tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang resmi. Tidak ada surat edaran, tidak ada kwitansi resmi Pemda, hanya transfer via DANA pribadi.

Praktik ini jelas memicu kekecewaan. OPD yang seharusnya fokus pada pelayanan publik, justru dibebani iuran yang tidak jelas peruntukannya. Jika menolak, dikhawatirkan akan berdampak pada hubungan kerja dengan Sekda sebagai induk birokrasi.

Publik kini mendesak Sekda Tanggamus untuk buka suara. Sebagai atasan langsung, Sekda tidak mungkin tidak mengetahui gerak-gerik ajudannya sendiri. Pertanyaannya, apakah ini inisiatif pribadi sang ajudan, atau ada perintah dari atasannya?

Dugaan pungli ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam aturan, setiap penerimaan uang yang menggunakan jabatan dan kewenangan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan pungli, yang bisa dijerat hukum pidana.

Redaksi mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Bupati Tanggamus, hingga Kejaksaan dan Polres Tanggamus untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit. Uang rakyat tidak boleh mengalir ke kantong pribadi melalui modus iuran liar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus dan kepada ajudan yang dimaksud.

Pesan konfirmasi tersebut telah masuk dan terbaca dengan bukti centang dua hitam di layar ponsel, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi, baik dari pihak ajudan/protokol maupun dari Sekda Tanggamus.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!