Bungkam Soal Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar, Ketua DPD PWRI Lampung, Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 21:24 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan mark-up fantastis anggaran swakelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur senilai Rp9,9 Miliar makin menjadi perhatian publik.justru Sikap diam pejabat Bapenda kini menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Total anggaran yang jadi sorotan mencapai Rp9,96 Miliar, terdiri dari Rp5,62 Miliar tahun 2025 dan Rp4,33 Miliar tahun 2026. Dari penelusuran LSM Tunas Bangsa, sejumlah pos belanja dinilai janggal dan tidak masuk akal.

Kejanggalan paling mencolok ada pada pos perjalanan dinas. Di saat total anggaran turun Rp1,29 Miliar, belanja perjalanan dinas justru naik dari Rp1,27 Miliar di 2025 menjadi Rp1,36 Miliar di 2026.

Selain itu ada pos honorarium Rp424,48 juta, belanja jasa tenaga ahli Rp608,8 juta, hingga belanja jasa tenaga administrasi dengan nomenklatur baru seperti jasa PPPK paruh waktu operator layanan Rp467,5 juta dan penata layanan Rp570 juta.

Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, SH., MH., yang juga putra Daerah kelahiran lampung-Timur ini,turut menyikapi dan cukup menyayangkan jika hal tersebut benar,atas sikap Bapenda yang terkesan memilih bungkam saat dikonfirmasi Media terkait berita yang beredar luas di masyarakat.

Ia menilai, sikap diam saat dikonfirmasi media bukanlah cerminan sikap melayani dan keterbukaan dari pejabat publik.Pejabat publik seharusnya memiliki kepekaan dari sisi tanggung jawab moral untuk menjelaskan secara terbuka sesuai dengan yang di amanahkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).

“Ketika beredar berita indikasi ada dugaan penyimpangan yang disampaikan melalui media,yang mana media juga berfungsi sebagai kontrol sosial atas kebijkan publik,kewajiban pertama dari pejabat publik adalah memberikan hak jawab dan klarifikasi atas berita tersebut, dan tidak terkesan menghindar, Sikap memilih diam justru bisa menimbulkan spekulasi publik,menurutnya harus di jelaskan dan dihadapi terkait point-point apa yang di pertanyakan,” tegas Darmawan.

Tak hanya menyoroti soal etika, Darmawan mendesak agar persoalan keterbukaan informasi publik ini tidak dianggap lumrah atau biasa-biasa saja.

Agar timbul rasa kepercayaan publik terhadap institusi terkait,berita yang berkembang di masyarakat,Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif secara terbuka terhadap anggaran swakelola Bapenda Lampung Timur tersebut agar supaya tidak muncul persepsi di masyarakat.

Kalau memang informasi ini benar “Ini angkanya cukup besar, hampir Rp10 Miliar untuk swakelola, ini bukan angka yang sedikit di tengah kebijakan efesiensi anggaran yang pernah di sampaikan oleh presiden,salah satunya yaitu efesiensi anggaran perjalanan dinas dan Saya meminta pihak terkait khususnya Pemda Lampung Timur supaya bisa menjelaskan ke Publik agar persoalan ini bisa terang benderang dan di bilamana dipandang perlu pihak-pihak terkait seperti BPK juga segera melakukan audit internal, dan kita semua berharap pihak-pihak yang berkopenten seperti KPK, Kejati Lampung, serta Kejari Lampung Timur ikut mengawasi atau segera turun dan menyelidiki”,ada tidaknya penyimpangan dalam penggunakan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, jika yang di sampaikan dalam halaman berita tsb benar dan adanya indikasi penyimpangan, seyogyanya aparat penegak hukum harus berani mengungkap ke publik,tidak hanya di atas kertas, tetapi juga memeriksa realisasi di lapangan. Mulai dari siapa penerima honorarium, berapa volume pekerjaan tenaga ahli, hingga kebenaran perjalanan dinas yang anggarannya tidak sedikit.

Dalam hal ini kita juga meminta,APH tidak hanya bersikap menunggu laporan dari masyarakat, jika informasi ini sudah menjadi perhatian publik, sewajarnya pihak-pihak terkait harus bisa menulusuri mulai penerimanya dan seterusnya dan apakah sudah sesuai standar harganya atau tidak,demi transparannya terkait penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya juga sebagai putra Daerah Lampung-Timur mendukung sepenuhnya agar Pemkab Lampung-Timur bisa kembali mendapat opini WTP yang ke-9 kalinya dari BPK atas LPKD Tahun 2026.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Lampung Timur masih belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!