OPINI : Revitalisasi Sekolah Diduga Dijarah, Kepala Daerah Diam, APH Tutup Mata — Lampung Darurat Korupsi Pendidikan

waktu baca 6 menit
Senin, 2 Nov 2026 09:15 10 Admin RCN

Oleh: Pinnur Selalau (Pemerhati Pendidikan dan Seorang Jurnalis) 

Maraknya Dugaan pungli dana revitalisasi sekolah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung bukan lagi sekadar dugaan ulah oknum staf Dinas Pendidikan. Ini adalah kejahatan berjamaah yang mustahil terjadi tanpa restu dan pembiaran dari atas.

Mustahil seorang Kabid atau Kasi berani memungut 10-15% dari dana revitalisasi senilai miliaran rupiah tanpa backing Kepala Dinas. Dan mustahil Kepala Dinas berani bermain jika tidak merasa aman di bawah perlindungan Kepala Daerah. Inilah rantai korupsi yang selama ini sengaja diputus di tengah, agar pucuk pimpinan selalu bisa cuci tangan.

Kita harus jujur: ketika isu dugaan pungli ini meledak di hampir semua kabupaten — dari Lampung Barat, Lampung Selatan,Lampung Utara, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, hingga Way Kanan — tapi tidak ada satu pun Kepala Daerah yang berani mencopot Kepala Dinasnya, itu artinya ada dua kemungkinan: Kepala Daerah tidak mampu memimpin, atau Kepala Daerah ikut menikmati.

Keduanya sama-sama bahaya.

Jika tidak mampu, maka Bupati/Walikota tersebut telah gagal menjalankan sumpah jabatan untuk melindungi hak anak mendapatkan pendidikan layak. Jika ikut menikmati, maka dia adalah penjahat yang memakan uang sekolah anak-anaknya sendiri.

Lalu di mana Aparat Penegak Hukum (APH)?

Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung tidak boleh lagi berlindung di balik alasan “belum ada laporan”. Data sudah terang benderang. Di media sosial, pemberitaan di media massa, di grup WhatsApp kepala sekolah, semua sudah bicara. Nilai potongan, nama toko material yang ditunjuk, hingga rekanan yang dipaksakan, semua sudah menjadi rahasia umum. Jika APH masih menunggu laporan resmi bermaterai, itu sama saja dengan sengaja membiarkan kejahatan ini beranak pinak.

Kami dari masyarakat menilai, diamnya APH adalah bentuk pengkhianatan kedua setelah punglinya itu sendiri. Pengkhianatan pertama dilakukan oknum Dinas yang diduga menyunat dana anak. Pengkhianatan kedua dilakukan APH yang membiarkan uang itu disunat.

Modusnya hampir sama di semua daerah. Sekolah penerima dana revitalisasi dipanggil ke Dinas. Ada yang diminta menyetor 10-15 persen di muka atau setelah dana cair. Ada yang diwajibkan membeli material di toko yang sudah ditunjuk dengan harga yang di-mark up. Ada pula yang diminta menggunakan rekanan tertentu, dengan dalih “sudah kenal dan dipercaya”. Jika menolak, sekolah diancam tidak akan dapat bantuan lagi tahun depan, atau dipersulit dalam pencairan.

Ini bukan sekadar pungli. Ini adalah korupsi yang terstruktur, sistematis, dan sangat keji.

Keji, karena yang dicuri adalah hak anak. Ketika 15 persen dari Rp 2 miliar dana revitalisasi dipotong, maka Rp 300 juta hilang. Artinya, besi yang harusnya ukuran 12 menjadi ukuran 10, semen yang harusnya 100 sak menjadi 70 sak, keramik yang harusnya kualitas baik diganti kualitas rendah. Sekolah yang seharusnya kuat 20 tahun, mungkin dalam 3 tahun sudah retak lagi.

Keji, karena yang menjadi korban adalah sekolah-sekolah di pinggiran. Sekolah Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran,Pringsewu dan Kabupaten lainnya, yang selama bertahun-tahun menahan malu karena atap bocor dan pelapon jebol serta dinding retak. Ketika akhirnya dapat bantuan, malah disunat oleh oknum yang duduk di kantor ber-AC.

Maraknya isu ini di Lampung tidak lepas dari tiga faktor.

Pertama, lemahnya pengawasan. Dana revitalisasi disalurkan langsung ke sekolah dengan skema swakelola. Secara regulasi, ini bagus untuk memotong birokrasi. Tapi di Lampung, swakelola justru menjadi alat oknum untuk berlindung. “Itu kan dikelola sekolah sendiri,” kata mereka, ketika ada audit. Padahal di balik layar, sekolah ditekan.

Kedua, tidak adanya keberanian melapor. Kepala sekolah takut. Jika melapor, karirnya terancam. Mutasi ke pelosok atau non job dari Kepala Sekolah menjadi guru biasa menjadi senjata ampuh untuk membungkam. Maka yang terjadi adalah diam yang dipaksakan. Padahal diamnya satu kepala sekolah, akan merugikan ribuan siswa.

Ketiga, tidak ada efek jera. Sudah berapa kali isu ini mencuat di media, tapi tidak pernah ada yang benar-benar diproses hukum sampai ke pengadilan Tipikor. Paling banter hanya teguran atau mutasi. Inilah yang membuat oknum semakin berani.

Fakta di lapangan lebih sadis dari sekadar potongan persen.

Di beberapa titik, sekolah dipaksa membeli semen Rp 75 ribu padahal harga pasar Rp 62 ribu. Besi banci dijual dengan harga besi SNI. Kayu kelas tiga dibilang kelas satu. Akibatnya, belum setahun direvitalisasi, plafon sudah jebol, dinding sudah retak, dan toilet yang baru dibangun sudah mampet. Ini bukan revitalisasi, ini adalah pembunuhan konstruksi yang membahayakan nyawa siswa.

Apakah Kepala Daerah menunggu sampai ada atap sekolah ambruk menimpa siswa baru bertindak? Apakah APH menunggu ada korban jiwa baru mau membuka penyelidikan dan penyidikan?

Cukup sudah basa-basi.

Oleh karena itu, kami menuntut secara terbuka dan tanpa kompromi:

1. Tanggung Jawab Kepala Daerah Mutlak.
Bupati dan Walikota se-Lampung harus bertanggung jawab secara politik dan hukum. Copot Kepala Dinas Pendidikan yang terbukti melakukan pungli. Jika tidak dicopot dalam 7 hari setelah isu mencuat, maka patut diduga Kepala Daerah adalah bagian dari skema tersebut. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus segera panggil dan adili dalam rapat dengar pendapat terbuka.

2. APH Jangan Jadi Pemadam Kebakaran.
Kejati Lampung kami minta jangan hanya OTT guru honorer Rp 500 ribu. Buktikan nyali dengan memeriksa aliran dana revitalisasi 2025-2026 senilai ratusan miliar di Lampung. Sita handphone oknum, periksa rekening koran, dan kejar hingga ke pemberi perintah. Polda Lampung harus buka Posko Satgas Anti Pungli Revitalisasi di 15 Kabupaten/Kota, bukan hanya di kantor.

3. Hentikan Swakelola Yang Dimanipulasi.
Skema swakelola yang seharusnya memberdayakan sekolah telah berubah menjadi alat pemerasan. Jika masih dipaksakan, maka Kemendikdasmen harus bertanggung jawab jika ada bangunan ambruk di Lampung.

4. LPAI dan KPAI Daerah harus ikut mengawal.Karena ketika bangunan sekolah dikorupsi, yang dilanggar adalah hak anak atas lingkungan belajar yang aman, sebagaimana diamanatkan Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Ingat, dana revitalisasi ini adalah ujian moral. Ujian apakah Kepala Daerah di Lampung masih punya hati untuk anak-anaknya, atau sudah menjualnya untuk kepentingan politik 2029. Ujian apakah APH masih menjadi pengayom rakyat, atau hanya menjadi juru stempel kekuasaan.

Jika pungli Rp 300 juta dari satu sekolah saja dibiarkan, maka dari 100 sekolah, Rp 30 miliar uang rakyat hilang. Dengan uang sebanyak itu, berapa ribu anak putus sekolah yang bisa diselamatkan?

Pendidikan di Lampung tidak akan maju jika mental korup masih dipelihara di Dinas Pendidikan. Dana revitalisasi bukan dana pribadi. Itu uang rakyat. Uang yang dikumpulkan dari pajak petani kopi di Lampung Barat, petani singkong di Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Nelayan di Tanggamus, Bandar Lampung dan di kabupaten lainnya, serta pedagang di Pasar Pasir Gintung, pasar kangkung, pasar tugu, dan pasar-pasar lainnya di Lampung.

Jangan jadikan sekolah di Lampung sebagai mesin ATM politik.

Bongkar. Seret. Penjarakan. Mulai dari oknum Dinas, hingga Kepala Daerah yang melindungi.

Lampung tidak kekurangan orang pintar, Lampung kekurangan orang jujur.

Bandar Lampung : 2 November 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!