PWRI Lampung Minta Bupati Lampura Evaluasi Dugaan Fee 10% Revitalisasi Sekolah, Bukan Lempar ke Kominfo

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Okt 2026 11:17 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pernyataan Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis terkait dugaan pencatutan namanya dalam praktik fee 10% proyek revitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Utara TA 2026 terus bergulir.

Setelah sebelumnya Bupati menyatakan tidak pernah tahu dan menyerahkan klarifikasi kepada Dinas Kominfo, kini muncul tanggapan dari organisasi pers.

DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan komunikasi publik semata.

Menurut Sekretaris DPD PWRI Lampung, Hanif Zikri S.Si., jika nama Bupati dicatut oleh oknum di Dinas Pendidikan untuk menekan puluhan Kepala Sekolah SD, maka persoalannya sudah menyangkut marwah jabatan Bupati dan kewibawaan pemerintah daerah.

“Kami menghormati arahan Bupati agar Kominfo yang menjelaskan. Namun perlu kami sampaikan dengan hormat, jika yang dicatut adalah nama Bupati sendiri dan yang merasa tertekan adalah para Kepsek sebagai bawahan Bupati, tentu publik berharap ada evaluasi langsung dari Bupati, bukan hanya klarifikasi dari Kominfo,” ujar Hanif, Jum’at (30/10/2026).

Hanif menjelaskan, fungsi Dinas Kominfo memang sebagai penyampai informasi dan juru bicara pemerintah daerah. Namun Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepegawaian, memanggil Kepala Dinas Pendidikan, maupun memeriksa Kabid SD yang diduga terlibat.

“Kominfo ini kan juru bicaranya pemerintah. Yang bisa memanggil Kadis Pendidikan, yang bisa memeriksa Kabid, yang bisa memberikan rasa aman dan memastikan para Kepsek tidak lagi merasa tertekan itu adalah Bupati. Jadi akan lebih menyejukkan dan lebih tuntas jika Bupati turun langsung mengevaluasi persoalan ini,” jelasnya dengan nada santun.

Sekretaris DPD PWRI Lampung juga menyoroti keresahan para Kepala Sekolah yang sebelumnya diberitakan. Para Kepsek mengaku dikumpulkan di kantor Dinas Pendidikan, diminta tidak membawa handphone, dan diminta setor tunai fee 10% dari pagu revitalisasi. Bahkan rekanan proyek diduga sudah ditentukan.

Menurut Hanif, kondisi tersebut tentu membuat para Kepsek berada dalam posisi dilematis, antara ingin menjalankan program revitalisasi untuk kepentingan siswa, namun di sisi lain merasa terbebani dengan adanya permintaan di luar aturan.

“Kami yakin Bupati Hamartoni adalah pemimpin yang bijak dan sangat peduli dengan dunia pendidikan. Para Kepsek ini adalah ujung tombak pendidikan di Lampung Utara. Jika mereka resah, tentu yang paling tepat untuk menenangkan dan melindungi mereka adalah Bupati sebagai orang tua mereka di pemerintahan,” tambahnya.

Terkait pemberitaan yang selama ini muncul, Hanif menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan rekan-rekan wartawan adalah bagian dari kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia berharap Pemkab Lampung Utara dapat melihat pemberitaan ini sebagai masukan yang konstruktif, bukan sebagai serangan.

“Kami dari PWRI Provinsi Lampung hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemberitaan ini bukan untuk menyudutkan Bupati. Justru sebaliknya, ini untuk membantu Bupati agar program revitalisasi yang anggarannya sangat besar dan mulia untuk anak-anak ini bisa berjalan bersih, transparan, dan tanpa beban pungutan. Kami yakin Bupati juga menginginkan hal yang sama, agar program baik ini tidak ternoda oleh ulah oknum,” tegas Hanif.

Ia pun berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera ada langkah konkret dari Bupati.

“Kami menunggu langkah bijak dari Bupati untuk menertibkan persoalan ini. Selain menunggu klarifikasi resmi dari Kominfo dan Diknas sebagaimana arahan Bupati, publik juga menunggu evaluasi menyeluruh. Dengan begitu, program revitalisasi bisa kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas sarana pendidikan untuk anak-anak kita di Lampung Utara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan Kepsek SD di Lampung Utara mengaku resah akibat dugaan permintaan fee 10% proyek revitalisasi. Saat dikonfirmasi, Bupati Hamartoni menyatakan tidak pernah tahu adanya pencatutan namanya dan menyebut Dinas Kominfo yang akan menjelaskan.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Kominfo Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!