RadarCyberNusantara. | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia, Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus, secara resmi menyoroti dugaan pelaksanaan pembangunan Jembatan Wai Penggelungan di wilayah Kecamatan Klumbayan yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.
Proyek pembangunan jembatan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa CV Duta Agung Persada, dengan pengawasan Konsultan Supervisi CV Karya Mulya Mandiri. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp7.747.991.000,- (tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Pekerjaan berlangsung selama 160 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli hingga 27 Desember 2026, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KTR/PPK/PBG-JBT/PENGGELUNGAN/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil investigasi langsung dan pendokumentasian di lapangan yang dilakukan tim pemantau LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, ditemukan indikasi kuat penyimpangan pada penggunaan bahan bangunan, khususnya material pasir yang dijadikan campuran beton dan struktur pondasi. Pasir yang dipasok dan digunakan di lokasi pekerjaan diduga bukan jenis pasir berkualitas sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), melainkan pasir yang diambil sembarangan tanpa penyaringan maupun pengujian mutu.
Penggunaan material yang tidak memenuhi standar ini dikhawatirkan secara langsung menurunkan kualitas, kekuatan, serta daya tahan seluruh struktur jembatan. Jika dibiarkan, jembatan berisiko tidak mampu menahan beban yang direncanakan, mudah rusak dalam waktu singkat, dan dapat membahayakan keselamatan warga yang melintas, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian jiwa maupun harta benda.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPC Tanggamus, Helmi, menegaskan bahwa setiap pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mengutamakan kualitas, ketepatan spesifikasi, serta keselamatan masyarakat, dan tidak boleh sekadar dikerjakan asal jadi demi menyelesaikan administrasi.
“Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan menurunkan kualitas material demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini sangat merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk memberikan hasil pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat jangka panjang bagi rakyat. Lebih dari itu, hal ini membahayakan nyawa warga yang akan menggunakan jembatan tersebut setiap harinya. Kami mendesak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran ini,” tegas Helmi kepada awak media, Kamis (10/09/2026).
Sehubungan dengan temuan tersebut, LPAKN RI PROJAMIN DPC Tanggamus menyampaikan sikap resmi serta desakan kepada pihak berwenang, antara lain:
1. Mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, serta memerintahkan pembongkaran kembali pekerjaan yang telah terpasang jika terbukti tidak sesuai dengan RAB maupun spesifikasi teknis yang telah disepakati.
2. Mendesak BMBK Provinsi Lampung untuk segera mengambil sampel material di lokasi dan melakukan pengujian mutu di laboratorium yang berwenang, mencakup uji kualitas pasir serta kekuatan dan mutu beton yang telah dicor dan dipasang pada struktur jembatan.
“Kami berharap pimpinan BMBK Provinsi Lampung bertindak profesional, tegas, dan tidak melindungi pihak-pihak yang merugikan keuangan negara serta membahayakan masyarakat Tanggamus. Segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Helmi. | San.
Tidak ada komentar