RadarCyberNusantara.Id | – Proyek rehabilitasi ruas Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti (LINK.063) di Kabupaten Lampung Utara dengan nilai Rp4.555.277.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, ada perbedaan keterangan antara pengawas dari Dinas PU dengan pengawas lapangan terkait kualitas pekerjaan.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini dilaksanakan CV. Nusantara Perkasa Abadi Indonesia dengan masa kerja 120 hari dan diawasi CV. Soraya Cipta Sarana.
Pengawas dari Dinas PU, Kevin, saat dikonfirmasi menyatakan kegiatan sudah sesuai dengan RAB. Ketebalan lapisan hotmix binder tahap pertama 6 cm dan lapisan hotmix wearing tahap 2 setebal 4 cm.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan kejanggalan. Ketebalan hotmix wearing tidak semuanya 4 cm. Selain itu galian untuk bahu jalan tidak sampai kedalaman 15 cm. Ada pula lubang badan jalan yang dikeruk yang diduga tidak diberi material base A.
Pernyataan berbeda disampaikan Aak yang diketahui sebagai pengawas lapangan. Saat dikonfirmasi Sabtu (15/8/2026), Aak mengaku tidak berani menyebut pekerjaan ini sempurna.
“Saya minta maaf atas pernyataan yang disampaikan pengawas dari PU tadi. Secara teknis yang mereka sampaikan benar. Namun saya sendiri gak berani menyatakan jika pekerjaan ini sempurna. Tentu ada kekurangan juga,” kata Aak.
Aak juga meminta awak media berkoordinasi dengan rekannya, Dedek. “Nanti saya sampaikan kepada Dedek. Besok Mas ke lokasi saja langsung bertemu Pak Dedek,” tambahnya.
Sementara Dedek saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku masih di Bandar Lampung. “Nanti saya kabari kalau sudah di lokasi,” jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait temuan di lapangan tersebut. Media ini membuka ruang seluas luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Dv)
Tidak ada komentar