RadarCyberNusantara.Id | Dugaan setoran 20 persen dari bantuan pembangunan sumur bor senilai Rp155 juta untuk Kelompok Tani (Poktan), Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, memunculkan polemik. Bendahara kelompok menyebut adanya informasi bahwa potongan tersebut merupakan ketentuan pihak KUPT pertanian, sementara ketua kelompok membantah adanya setoran.
Di tengah perbedaan keterangan itu, pengelolaan anggaran, transparansi pembelian material, hingga kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB) turut menjadi sorotan.
“Ketentuan dari ibu KUPT-nya,” ujar pengurus poktan, saat diwawancarai.
Pengurus poktan mengaku ikut mengambil dana pencairan tahap pertama sebesar Rp108,5 juta di bank. Namun, ia menyebut penyerahan uang dilakukan di luar area BRI Kalianda dan mengaku tidak melihat kuitansi sebagai bukti transaksi.
Menurut pengurus, uang tersebut dipegang seseorang bernama Ida. Meski demikian, dugaan setoran itu masih memerlukan verifikasi bukti transaksi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Persoalan tak berhenti pada dugaan potongan. Pengurus mengaku tidak mengetahui secara terperinci penggunaan dana bantuan karena buku tabungan dan rincian pengeluaran lebih banyak dikuasai ketua kelompok.
“Saya tidak dikasih persisnya. Cuma dikasih tahu, ‘Ini sudah habis,’” tuturnya.
Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa mengetahui secara lengkap barang yang dibeli maupun dokumen pendukungnya.
Keterangan senada disampaikan sekretaris kelompok tani. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pemilihan material maupun survei harga pompa dan perlengkapan sumur bor.
“Enggak tahu dari mana material itu dibelinya. Tahu-tahu sudah datang,” kata Sekretaris.
Ketua Kelompok Bantah Ada Potongan
Berbeda dengan keterangan bendahara, ketua Kelompok Tani Sumber Barokah membantah adanya potongan 20 persen dari pencairan tahap pertama.
“Tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai dugaan setoran tersebut.
Meski membantah adanya potongan, ketua kelompok membenarkan terdapat pinjaman sekitar Rp25 juta untuk menyelesaikan pekerjaan sebelum seluruh dana bantuan cair. Ia mengaku tidak memiliki bukti tertulis terkait pinjaman tersebut.
Ketua kelompok menyatakan bantuan Rp155 juta digunakan untuk membangun tiga titik sumur bor beserta perlengkapannya, termasuk pipa, pompa, kabel, casing, dan biaya pengeboran.
Namun, keterangan mengenai kedalaman sumur bor berubah. Awalnya, ia menyebut kedalaman mencapai 170 meter, lalu mengoreksinya menjadi sekitar 70 meter. Sementara itu, kedalaman yang tercantum dalam RAB disebut 60 meter.
Perbedaan angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan pengukuran fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran.
Terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), ketua kelompok menyebut penyusunannya dibantu penyuluh pertanian lapangan (PPL) bernama Amel. Ia mengaku memiliki dokumen pembelian dan RAB, tetapi dokumen tersebut belum diperlihatkan saat wawancara.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono, S.P., M.M., menegaskan tidak ada potongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026), Mugiyono menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebelum pekerjaan dimulai untuk menegaskan larangan pungutan.
“Tidak ada potongan sama sekali, bahkan dari awal sebelum dilaksanakannya pekerjaan itu kami sudah membuat surat edaran tentang tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun,” tulis Mugiyono.
Ia juga mempersilakan kelompok tani melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta potongan, terlebih jika tindakan itu mengatasnamakan dinas.
“Silakan kelompok langsung melaporkan ke dinas kalau ada siapa pun yang melakukan hal tersebut, apalagi atas nama dinas,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila dugaan tersebut terbukti, Mugiyono menyebut pihak yang melakukan pemotongan harus mengembalikan uang kepada kelompok tani.
“Tindakan pertama adalah kalau memang ada yang melakukan tersebut, ya harus mengembalikan ke kelompok,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pemotongan, belum ada penjelasan lebih lanjut dalam percakapan tersebut.
Perlu Verifikasi, Bukan Sekadar Bantah-Membantah
Perbedaan keterangan antara bendahara, sekretaris, ketua kelompok, dan pihak dinas menjadi alasan perlunya penelusuran lebih lanjut. Dugaan setoran 20 persen belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keterangan para pengurus, tetapi bantahan juga perlu diuji melalui dokumen dan bukti yang relevan.
Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari ada atau tidaknya aliran uang, pihak yang menerima dana, dasar transaksi, kelengkapan LPJ, hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB.
Pemeriksaan dokumen pencairan, bukti pembelian material, serta kondisi fisik ketiga sumur bor dapat membantu memastikan apakah bantuan Rp155 juta telah digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga kini, dugaan potongan 20 persen tersebut masih memerlukan pembuktian. Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam keterangan pengurus, termasuk KUPT pertanian dan pihak bernama Ida, juga diperlukan agar persoalan ini terang dan tidak berhenti pada saling bantah.
Dilain pihak, ketika tim media meminta konfirmasi maupun keterangan dari KUPT Dinas Pertanian Kecamatan Tanjung Bintang, baik melalui pesan singkat Wattshappnya maupun sambungan telepon tidak ada jawaban maupun tanggapan. | Tim.
Tidak ada komentar