RadarCyberNusantara.Id | — Jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di area Pondok Miftahul Huda, Jalan Hasan Kepala Ratu. Korban diketahui seorang pelajar berinisial DNP (17), warga Kecamatan Kotabumi Utara.
Berdasarkan keterangan, saat itu korban bersama rekannya datang ke pondok untuk menjenguk keluarganya. Saat menunggu, korban dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang kemudian mengajak berbincang dan sempat mengambil handphone milik korban.
Pelaku kemudian menuju warung di depan lokasi, sehingga korban mengikutinya untuk mengambil kembali handphonenya. Saat korban masuk ke dalam pondok, pelaku justru mengikuti dan mencoba meminjam sepeda motor korban yang terparkir di lorong.
Meski sempat tidak diizinkan, pelaku akhirnya menemukan kunci kontak yang berada di dasbor motor, lalu langsung membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Mio S warna hitam biru tahun 2018 dengan nomor polisi BE 4668 KC milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kotabumi Kota.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin, S.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku diketahui berinisial AR alias Bedu (20), yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas menjalani hukuman sekitar satu bulan lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang disembunyikan di wilayah Dusun Pungguk Lama, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Polsek Kotabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan satu orang pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Rabu (22/4).
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kotabumi Kota dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar