RadarCyberNusantara.Id | Perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dan disebut sebagai bagian dari capaian kinerja tahun 2025 kini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan kejelasan tindak lanjut sejumlah perkara, mulai dari dugaan penyimpangan retribusi pasar hingga proyek sanitasi dan sumur bor di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Berdasarkan penelusuran tim media ini, perkara dugaan penyimpangan retribusi Pasar Dekon dan Pasar Manggris menjadi salah satu yang membutuhkan penjelasan. Hingga kini, belum diperoleh informasi terkini mengenai kelanjutan penanganan kedua perkara tersebut.
Apakah kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan? Jika penanganannya dihentikan, apa dasar hukum dan alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut?
Pertanyaan serupa juga mengemuka terkait dugaan penyimpangan program sanitasi perumahan dan permukiman tahun anggaran 2023 serta pembangunan sumur bor di Dinas Perkim Lampung Utara.
Publik menanti penjelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah penyidik telah memeriksa secara intensif pejabat terkait maupun pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Belum adanya informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara Perkim juga memunculkan pertanyaan. Apakah penyidik masih mendalami alat bukti, menunggu hasil audit kerugian negara, atau menghadapi kendala lain dalam proses penanganannya?
Untuk memperoleh kepastian, tim media ini mengonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2026).
Namun, Ready mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru perkara-perkara tersebut karena masih menjalani cuti.
“Waalaikumsalam. Saya masih cuti, belum dapat info terkini lagi terkait perkara yang ditanya dari Kasi Pidsus,” tulis Ready dalam pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai status penanganan masing-masing perkara. Kepastian mengenai kelanjutan kasus-kasus itu masih menunggu keterangan dari bidang yang menangani perkara, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status terakhir perkara dugaan penyimpangan retribusi Pasar Dekon, Pasar Manggris, maupun program sanitasi dan pembangunan sumur bor di Dinas Perkim.
Kejelasan penanganan perkara tersebut penting agar masyarakat mengetahui perkembangan proses hukum sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. | Red.
Tidak ada komentar