Oleh: Pinnur Selalau.
Ada anomali dalam tata kelola energi kita. Bagaimana mungkin sebuah Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas 33.333 hektare ditetapkan di atas kawasan yang statusnya sudah jelas-jelas kawasan konservasi?
Itulah yang terjadi pada WKP Suoh-Sekincau di Lampung Barat, yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM No. 2478 K/30/MEM/2009.Sejak hari pertama, WKP ini bermasalah.
Dokumen Ditjen Minerba ESDM tahun 2007 sendiri sudah memberi warning: “1 Lokasi WKP Sekincau-Suoh, Lampung masih bermasalah dengan status kawasan hutan konservasi.” Namun peringatan itu diabaikan. SK tetap diterbitkan tahun 2009.
Peta overlay yang kami dapat dari data ESDM dan KLHK menunjukkan cacat bawaan itu dengan sangat vulgar:
Pertama, tumpang tindih dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sekitar 8.120 hektare dari WKP ini masuk ke dalam TNBBS. TNBBS bukan hutan biasa. Ini adalah Kawasan Konservasi Kategori II IUCN, benteng terakhir gajah, badak dan harimau sumatera, dan sudah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia yang statusnya kini in danger.
Bagaimana mungkin kita bicara transisi energi bersih dengan cara mengebiri kawasan konservasi itu sendiri?
Kedua, tumpang tindih dengan Hutan Lindung Register 46. Sekitar 5.600 hektare lainnya masuk hutan lindung. Fungsi hutan lindung adalah mengatur tata air untuk mencegah banjir dan longsor di Suoh yang memang daerah rawan bencana vulkanik dan gempa.
Ketiga, mengabaikan realitas sosial. Di atas kertas memang APL, tapi di lapangan, data Balai Besar TNBBS Januari 2026 menyebut 20.000 hektare di Sekincau dan Suoh sudah dirambah menjadi kebun kopi oleh ribuan kepala keluarga. Menetapkan WKP di atas lahan konflik tenurial sama saja dengan menabung bom waktu konflik sosial.
Ini bukan soal menolak energi terbarukan. Lampung butuh listrik, dan panas bumi adalah masa depan. Ulubelu sudah membuktikan bisa.
Yang kami tolak adalah cara ugal-ugalan menetapkan WKP.
Energi terbarukan tidak boleh menjadi cek kosong. Atas nama transisi energi, pemerintah tidak boleh menabrak prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Seperti kata koalisi masyarakat sipil, _”Transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energinya, tetapi cara pembangunannya tetap sama.”
Jika pemerintah serius, maka yang harus dilakukan bukan memaksakan lelang WKP Suoh-Sekincau, tapi:
1. Cabut atau revisi total Kepmen ESDM 2478/2009. Lakukan audit spasial ulang dengan data KLHK terbaru.
2. Buka semua dokumen AMDAL dan studi kelayakan kepada publik. Warga Sekincau dan Suoh berhak tahu, apakah rumah mereka berada di atas pipa uap panas?
3. Selesaikan dulu konflik tenurial di TNBBS sebelum bicara investasi. Jangan jadikan masyarakat sebagai tumbal.
Jika tidak, maka WKP Suoh-Sekincau akan selamanya menjadi proyek bermasalah. Cacat sejak lahir karena tumpang tindih, dan akan terus menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jangan sampai niat baik untuk menerangi Lampung justru memadamkan masa depan hutan terakhir kita di Bukit Barisan Selatan.
Bandar Lampung : 15 Oktober 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Dilihat: 42
Rekomendasi
Tidak ada komentar