RadarCyberNusantara.Id | – Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama, Forkopimda Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha organ tunggal/DJ/remix, dan organisasi lainnya duduk bersama. Senin (7/9/2026)
Hasilnya: sebuah kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. Kesepakatan ini ditandatangani di Kotabumi, September 2026 oleh Bupati Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD M. Yusrizal, Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, dan Kajari Edi Subhan.
5 Poin Kesepakatan untuk Kebaikan Bersama
Pertama: Taat Aturan
Semua pihak berkomitmen mendukung dan menaati Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Bupati Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian.
Kedua: Wajib Ada Izin Keramaian
Bagi warga yang akan mengadakan hajatan atau hiburan yang mengumpulkan massa, wajib mengurus Surat Izin Keramaian ke Kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum acara. Tujuannya agar kegiatan berjalan aman dan terkoordinasi.
Ketiga: Tindak Tegas Pelanggar
Segala bentuk pelanggaran hukum saat hiburan akan ditindak tegas. Ini berlaku untuk semua: Kepala Desa, Aparat Keamanan, Sohibul Hajat, Masyarakat, hingga pemilik organ tunggal. Jika melanggar Perda, izin bisa dicabut dan barang bukti disita oleh Satpol PP dan aparat terkait.
Keempat: Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal/DJ/Remix
Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras, kegiatan hiburan dengan organ tunggal/DJ/remix dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Tidak ada kegiatan hiburan malam untuk persiapan acara.
Kelima: Ada Pengecualian
Kesepakatan ini dikecualikan untuk hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal, dan event tertentu lainnya yang diatur dengan ketentuan berbeda.
Kesepakatan ini bukan untuk mematikan hiburan rakyat. Justru sebaliknya, agar hiburan bisa tetap berjalan, tapi tidak mengganggu ketenangan warga lain.
Dengan aturan yang jelas, kita bisa sama-sama menjaga Lampura tetap aman, kondusif, dan nyaman untuk semua, menjadi semangat utama dalam kesepakatan ini.
Forkopimda berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab. Karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. (Dv)
Tidak ada komentar