Diduga Ada Indikasi Mark-up Harga Pembelian Lahan Lokasi SR di Lampung Utara, LLI Minta APH Telusuri dan Lakukan Penyelidikan

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 17:04 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pembelian Lahan untuk Sekolah Rakyat (SR) dengan luas sekitar 6,3 hektare dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar atau setara dengan Rp700 juta per hektare menjadi sorotan Laskar Lampung Indonesia (LLI).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Panji Nugraha AB S.H., harga tersebut tidak wajar.

“Perbedaan harga tanah disekitar lokasi SR tersebut sangat tidak wajar, mengingat nilai jual tanah disekitar yang di kavlingkan saja hanya berkisar Rp10. 000.,per meter atau sekitar Rp100 juta per hektare,” ujar Panji, kepada RadarCyberNusantara.Id, Senin (07/09/2026).

Untuk itu kata Panji, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK diminta untuk segera menelusuri perbedaan nilai jual tersebut, karena diduga ada indikasi Mark Up pembelian lahan Sekolah Rakyat yang ada di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara tersebut.

Panji menjelaskan bahwa, harga tanah disekitar lokasi dapat dijadikan perbandingan dan pintu masuk APH untuk menguji kewajaran harga pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tersebut.

“APH bisa membandingkan harga tanah disekitar lokasi SR, sebagai pintu masuk penelusuran dan penyelidikanpenyelidikan,” kata Panji.

Masih menurut Panji, adanya transaksi pembelian tanah kavling disekitar Kantor Camat Blambangan Pagar yang hanya berkisar Rp10 ribu per meter.

“APH bisa cek kwitansi BPHTB-nya ke Bapenda Lampung Utara. Di situ bisa dilihat harga transaksi faktualnya,” ujarnya.

Menurut Panji, jika data transaksi tersebut benar, perbedaan harga itu layak diperiksa untuk mengetahui apakah harga lahan SR telah sesuai dengan harga pasar dan hasil penilaian resmi.

“Jadi sungguh tidak wajar kalau tanah kosong di Kecamatan Blambangan untuk lokasi Sekolah Rakyat dibayar Pemda Lampung Utara Rp700 juta sehektare,” tegasnya.

Sekjen DPP LLI itu juga meminta APH menelusuri proses pengadaan, mulai dari penentuan harga, hasil appraisal, transaksi, hingga aliran dana kepada pihak penerima.

Panji menegaskan, dugaan mark-up tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

“Kita bukan mempermasalahkan program Sekolah Rakyat nya, tapi pengadaan lahannya. Kami minta untuk diaudit, jika ditemukan adanya mark-up harga, dan menimbulkan kerugian negara, maka LLI minta untuk diusut tuntas.” Tandas Panji.

Dilain pihak, ketika RadarCyberNusantara.Id meminta tanggapan atau konfirmasi kepada Dinas Perkim Lampung Utara, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!