RadarCyberNusantara.Id – Di balik tegaknya supremasi hukum, ada kerja senyap pengelolaan anggaran yang harus bersih dan presisi. Hal inilah yang diperkuat Kejaksaan Tinggi Lampung.
Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Lampung (Asbin Kejati Lampung) secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan strategis yang digelar selama dua hari, 12 hingga 13 Oktober 2026 ini, diikuti oleh seluruh aparatur pengelola keuangan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Bimtek ini bukan sekadar agenda rutin di penghujung tahun. Lebih dari itu, ini adalah komitmen Kejati Lampung untuk memperkuat fondasi birokrasi yang bersih dan profesional.
Para pengelola anggaran dibekali kemampuan untuk memproyeksikan penarikan dana secara cermat, membaca potensi hambatan di Triwulan IV, dan memastikan kualitas belanja negara atau _quality of spending_ benar-benar tepat sasaran.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden, yakni mendorong reformasi birokrasi, digitalisasi layanan keuangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan kedisiplinan dan ketepatan serapan anggaran, Kejati Lampung ingin memastikan setiap rupiah uang negara dikelola tanpa penyimpangan dan sepenuhnya kembali untuk menopang kinerja penegakan hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung.
Akuntabilitas yang taat pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ini menjadi cerminan integritas. Laporan keuangan yang akurat dan bebas temuan adalah bukti bahwa negara hadir sebagai institusi yang profesional dan dapat dipercaya.
Pada akhirnya, seluruh penguatan kapasitas ini bermuara pada satu tujuan mulia: kesiapan seluruh satuan kerja Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, guna mewujudkan Asta Cita Presiden demi tegaknya hukum yang berwibawa, berkeadilan, dan membawa kemanfaatan nyata bagi rakyat. (Dv)
Tidak ada komentar