RadarCyberNusantara.Id | Sikap bungkam dua pejabat pendidikan di Kabupaten Lampung Utara terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya direspons Inspektorat.
PLT Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, memastikan pihaknya akan mendalami penggunaan dana BOS Rp175.560.000 di SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Saya sudah arahkan kepada Irban 1 untuk mendalami terkait info ini,” ujar Martahan saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut ia meminta media berkoordinasi langsung kepada pejabat yang ditunjuk.
“Silahkan berkoordinasi kepada Irban 1 Pak Nawir,” tegasnya.
Sebelumnya, pemberitaan menyorot sikap Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sahril Harli dan Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah, Syifa Ayu yang memilih tidak memberikan klarifikasi.
Konfirmasi tertulis telah dikirimkan jurnalis dan berdasarkan bukti pengiriman, pesan tersebut diterima di aplikasi perpesanan masing-masing pada 25 Juli 2026 pukul 20.16 WIB dan 26 Juli 2026 pukul 13.05 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban.
Padahal pertanyaan yang diajukan merupakan hal dasar. Meliputi jumlah tenaga honorer yang dibayar dari dana BOS, rincian kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta pekerjaan pemeliharaan sarana prasarana dan pengembangan perpustakaan.
Berdasarkan data resmi realisasi anggaran, dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah TA 2025 sebesar Rp175.560.000 terserap ke beberapa pos utama.
Pos pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan mencapai Rp53,7 juta atau 30,6% dari total anggaran.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler menyerap Rp42,3 juta atau 24,1%.
Sedangkan pemeliharaan sarana prasarana dan perpustakaan mencapai Rp38,4 juta atau 21,9%.
Artinya, lebih dari 50% dana BOS digunakan hanya untuk dua pos tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa penerima honor dan pekerjaan fisik apa saja yang telah direalisasikan.
Masuknya Inspektorat dinilai sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap penggunaan dana negara. Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Irban 1 yang dikomandoi Nawir belum dapat dikonfirmasi terkait jadwal dan teknis pendalaman.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Dv-tim)
Tidak ada komentar