RadarCyberNusantara.Id | Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung, menyusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Panji Nugraha S.H., setelah mengetahui adanya pengakuan dari saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara, Sabtu (05/09/2026).
Menurut Panji, pengusutan harus tuntas kepada semua yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut, sesuai dengan pengakuan dari saksi dalam persidangan.
“Kejaksaan maupun Kepolisian Lampung harus menelusuri dan mengusut tuntas apa yang terungkap dalam persidangan yang disampaikan oleh saksi,” ujar Panji.
Ia meminta Kejaksaan maupun Kepolisian tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terduga pelaku, tetapi menelusuri hingga semua pihak yang terlibat.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Jangan berhenti hanya pada pihak tertentu. Telusuri seluruh aliran dana, siapa saja yang menerima, siapa saja yang menikmati, dan siapa yang memberikan perintah,” tegas Panji.
Laskar Lampung juga menekankan pentingnya transparansi dan independensi dalam penegakan hukum. Menurut Panji, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan jabatan, kedekatan, atau pengaruh.
“Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain dan alat bukti cukup, maka Kejaksaan maupun Kepolisian harus segera menetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Desakan Laskar Lampung menguat setelah adanya pengakuan dari saksi yang terungkap dalam persidangan. Bagi Laskar Lampung, pernyataan saksi tersebut merupakan sinyal bahwa ada keterlibatan pimpinan DPRD maupun oknum anggota Kepolisian.
“Kejaksaan maupun Kepolisian jangan sampai ada main mata dalam proses penindakan perkara. Kalau memang ada bukti keterlibatan, ungkap semuanya. Jangan hanya menjadikan satu atau dua orang sebagai tumbal, sementara aktor intelektual dan pihak yang menerima aliran dana justru tidak tersentuh,” kata Panji.
Laskar Lampung menilai dugaan korupsi ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh jajaran DPRD Lampung Utara untuk segera mengambil langkah nyata memberantas praktik korupsi. Mereka juga mendorong fungsi pengawasan dari lembaga legislatif itu sendiri, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil untuk turut mengawal agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, Laskar Lampung meminta Kejaksaan maupun Kepolisian membuka ruang informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat, uang yang seharusnya dipakai untuk pelayanan publik. Kalau diselewengkan, yang dirugikan masyarakat Lampung Utara.” Pungkasnya.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Sekwan DPRD Lampura Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman, serta mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Faruk. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, modus kegiatan fiktif para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar.
Sejumlah saksi dari internal Sekretariat DPRD membeberkan bahwa uang hasil rekayasa anggaran tersebut diserahkan kepada jajaran pimpinan dewan yang menjabat pada 2022. Nama mantan Ketua DPRD Lampura periode Januari–Agustus 2022, Romli (kini Wakil Bupati Lampura), serta Ketua DPRD periode Agustus–Desember 2022, Wansori (kini Wakil Ketua DPRD Lampura), turut terseret dalam fakta persidangan.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali membuka fakta mengejutkan. Mantan Plt. Sekwan DPRD Lampura, M. Salahuddin HS, membongkar adanya aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke puluhan pihak, mulai dari anggota dewan, oknum wartawan, hingga oknum perwira kepolisian. | Red.
Tidak ada komentar