Laskar Lampung DPC Kota Balam Minta Kapolresta EKo Bagus Riyadi Tuntaskan Kasus “Minyak Kita”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 14:59 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Tuntutan agar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) di berbagai wilayah segera menuntaskan kasus-kasus hukum yang tertunggak merupakan cerminan dari ekspektasi tinggi masyarakat terhadap kinerja Polri. Penundaan penyelesaian perkara sering kali memicu kekecewaan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Kepastian Hukum yang Mandek: Publik kerap mengeluhkan kasus-kasus yang sudah dilaporkan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan, seperti penetapan tersangka atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Transparansi Penyelidikan: Masyarakat meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) lebih terbuka dalam dalam proses penanganan berbagai kasus, agar publik mengetahui kendala yang dihadapi penyidik di lapangan.

Komitmen Pemimpin Baru: Desakan ini biasanya menguat ketika ada pergantian jabatan Kapolres baru. Publik memanfaatkan momentum tersebut untuk menagih komitmen penyelesaian perkara yang “diwariskan” dari pejabat sebelumnya.

Hal itu seperti yang diminta oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia (DPC LLI) Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., yang meminta Kapolresta Bandar Lampung yang baru, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi S.H.,S.I.K., M.Si., untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dengan menuntaskan sejumlah kasus yang hingga kini belum selesai.

Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung menyoroti penanganan kasus “Minyak Kita”, yang dinilai belum ditangani secara optimal meski telah berganti beberapa kali kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung.

“Jangan nanti waktu sudah habis masa jabatan beliau tidak menyelesaikan juga kasus minyak kita ini,” kata Destra saat dihubungi media RadarCyberNusantara.Id, Sabtu (12/09/2026).

Dia menjelaskan kasus “minyak kita” ini masuk ke Polresta Bandar Lampung sudah lama namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Menurutnya hal ini patut menjadi perhatian Kapolresta Bandar Lampung yang baru.

“Kasus minyak kita ini, hingga kini menjadi sorotan publik, karena belum ada tersangka yang ditahan dan melibatkan oknum ASN,” ujar Destra.

Destra menilai penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari enam bulan seharusnya sudah menunjukkan perkembangan yang jelas. Menurut dia, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut diduga melibatkan ASN yang sedang aktif.

“Lebih dari enam bulan perkara ini berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap Kapolresta yang baru ini memberi atensi agar penanganannya tidak terus berlarut. Kepastian hukum penting, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Destra.

Destra juga meminta kasus ini diproses secara profesional tanpa membedakan siapa yang terlibat, atau karena ada yang melindungi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut ASN berjalan di tempat karena ada yang melindungi. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” Tutupnya.

Setiap kali ada pergantian jabatan, Kapolres yang baru dilantik biasanya menjadikan penyelesaian tunggakan kasus sebagai salah satu program prioritas utamanya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat setempat. Evaluasi berkala terhadap kinerja penyidik serta keterbukaan informasi publik terhadap perkembangan penanganan kasus menjadi instrumen penting untuk menunjukkan bahwa kepolisian tetap bekerja menyelesaikan perkara tersebut. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!