LPAKN RI Projamin Desak BGN Sidak SPPG Kotim, Minta Disuspend Jika Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah Terbukti

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 17:17 11 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Desakan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, semakin menguat. Sorotan itu muncul setelah beredarnya dugaan bahwa sistem pengelolaan limbah di SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, bahkan diduga mencemari kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan.

Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

> “Kami meminta Satgas dan Badan Gizi Nasional segera melakukan sidak terhadap SPPG tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar operasional, terutama dalam pengelolaan limbah, maka kami meminta operasional SPPG itu disuspend sampai seluruh kewajibannya dipenuhi,” tegas Helmi saat ditemui di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Helmi, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh pelaksana wajib memenuhi standar teknis sejak awal operasional, termasuk standar pengelolaan limbah yang menjadi bagian penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan persoalan baru akibat kelalaian dalam memenuhi standar dasar. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bagi SPPG lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala SPPG Kampung Baru, Agis, menyatakan bahwa keluhan masyarakat telah ditindaklanjuti.

> “Adapun keluhan dari masyarakat sudah kami perbaiki dan laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Agis juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah fasilitas sesuai standar Badan Gizi Nasional.

> “Sedang diupayakan sesuai standar. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemasangan grease trap sebagai persiapan pemenuhan kelayakan, yang direncanakan selesai pada bulan Agustus mendatang,” jelasnya.

Namun hingga kini, Agis belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan mengenai dugaan saluran pembuangan limbah yang disebut-sebut terhubung langsung ke aliran Sungai Wai Lalaan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, SPPG tersebut telah beroperasi hampir satu tahun, sementara pemasangan *grease trap*—yang merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pengolahan limbah dapur—baru direncanakan dilakukan pada Agustus mendatang.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan limbah yang selama ini diterapkan selama SPPG beroperasi. Publik menilai standar pengelolaan limbah seharusnya telah dipenuhi sebelum operasional dimulai, bukan setelah muncul keluhan dari masyarakat.

Karena itu, LPAKN RI Projamin menilai satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik tersebut adalah melalui pemeriksaan langsung oleh Badan Gizi Nasional dan Satgas MBG. Jika hasil sidak membuktikan seluruh prosedur telah dipenuhi, maka keraguan publik akan terjawab.

Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional, LPAKN RI Projamin mendesak BGN menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara (suspend) operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!