RadarCyberNusantara.Id | Beberapa hari ini media massa dihebohkan dengan adanya dugaan perangkat Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga menjual aset Negara, berupa komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bantuan dari Kementerian ESDM, diduga tanpa melalui proses sesuai prosedur dan mekanisme yang benar.
Hal itu mencuat setelah adanya beberapa masyarakat yang mempertanyakan proses dan prosedur penjualan komponen PLTS yang berada di dusun Silesung, Teluk Keramat dan Pulau Siuncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Menurut salah satu warga masyarakat Desa Pulau Legundi, yang nama dan identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan mengatakan bahwa, PLTS tersebut adalah merupakan aset negara yang proses dan prosedurnya pemindah tanganannya harus sesuai dengan mekanisme yang benar.
“PLTS itu kan bantuan dari kementerian ESDM, yang artinya barang tersebut adalah milik negara. Sehingga kalaupun akan di jual dengan alasan apapun harus melalui proses dan prosedur sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya, Rabu (26/08/2026).

Masih menurut Dia, Prosedur penjualan aset negara di Indonesia yang dikenal sebagai Barang Milik Negara (BMN) umumnya dilakukan melalui mekanisme pemindahtanganan lewat lelang resmi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau barang milik negara itu kan ada mekanismenya, bukan semaunya masyarakat atau kepala desa aja untuk pemindah tanganannya, jadi harus melalui lelang resmi, karena itu bukan barang milik kepala Desa atau BPD,” katanya.
Untuk itu masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Instansi terkait untuk dapat menelusuri dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pulau Legundi dan BPD mengenai proses dan mekanisme penjualan komponen PLTS tersebut yang merupakan barang milik negara.
“Kami bukan tidak setuju dengan penjualan tersebut, namun yang kami pertanyakan proses dan mekanisme penjualan tersebut apakah sudah benar. Untuk itu kami minta APH maupun instansi terkait untuk menelusuri dan memeriksa proses penjualan komponen PLTS tersebut, karena lelang barang negara harus menjamin prinsip-prinsip, Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, jika dalam proses penjualan tersebut tidak melalui mekanisme yang benar, apalagi ada indikasi pelanggaran hukum, warga masyarakat meminta untuk di proses secara hukum.
“Jika penjualan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, apalagi ada indikasi pelanggaran hukum dalam prosesnya, kami minta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tandasnya.
Untuk diketahui, Proses Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Melalui Lelang ada Langkah Demi Langkah Berdasarkan PMK 165/2021 yang harus dilakukan.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan negara. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah pemindahtanganan, yaitu proses pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain.
Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah.Dari berbagai metode tersebut, penjualan melalui lelang dianggap paling transparan, adil, dan mampu memberikan nilai ekonomi terbaik bagi negara, maupun masyarakat.
Dasar hukum utama proses ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.06/2021, yang merupakan perubahan atas PMK 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Selain itu, pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Prinsip Penjualan BMN Melalui Lelang
Menurut Pasal 14 PMK 165/2021, penjualan BMN dilakukan secara lelang kecuali dalam kondisi khusus, seperti:
— Rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah;
— Kendaraan dinas perorangan yang dijual kepada pejabat atau ASN sesuai ketentuan;
— Tanah kavling yang sejak awal diperuntukkan untuk pegawai negeri; atau
— BMN yang ditetapkan lain oleh Pengelola Barang.
Lelang BMN harus menjamin Prinsip:
— Transparansi: terbuka untuk umum dan diumumkan secara publik.
— Akuntabilitas: seluruh tahapan terdokumentasi dengan baik.
— Nilai optimal: harga yang diperoleh mencerminkan nilai wajar aset negara.
Tahapan Lengkap Proses Lelang BMN
Persiapan Pemindahtanganan
Tahap awal dilakukan oleh Pengguna Barang (misalnya kementerian/lembaga pemilik aset) dan Pengelola Barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN).
Langkah-langkahnya meliputi:
a. Penetapan status penggunaan BMN.
BMN hanya dapat dipindahtangankan setelah status penggunaannya ditetapkan (Pasal 5 PMK 165/2021).
b. Inventarisasi dan Penelitian data adminstratif serta fisik.
1. Data tanah/bangunan: status hukum, sertifikat, luas, nilai buku.
2. Data barang non-tanah: identitas, spesifikasi, kondisi, dan nilai perolehan.
3. Pemeriksaan fisik di lapangan untuk mencocokkan dengan data administratif.
Semua hasil dituangkan dalam Berita Acara Penelitian.
c. Penilaian nilai wajar BMN
1. Dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik (Pasal 15 dan 16).
2. Untuk barang selain tanah/bangunan, dapat dilakukan oleh tim penilai internal.
3. Tujuan: menentukan nilai wajar (fair value) atau nilai taksiran sebagai dasar penetapan nilai limit lelang.
d. Penyusunan dokumen permohonan penjualan
Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang (DJKN) disertai:
1. Data administratif dan fisik;
2. Hasil penilaian;
3. Surat pernyataan tanggung jawab kebenaran data;
4. Alasan dan pertimbangan penjualan.
e. Persetujuan Penjualan dan Penetapan Nilai Limit
Setelah permohonan diterima, Pengelola Barang melakukan verifikasi dan penelitian meliputi kelengkapan dokumen, alasan penjualan, serta hasil penilaian.
Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang (Menteri Keuangan melalui DJKN) akan menetapkan:
— Nilai limit lelang, yaitu harga minimal penawaran.
–.Keputusan atau surat persetujuan penjualan BMN.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa meminta konfirmasi dan keterangan dari Kepala Desa maupun BPD Desa Pulau Legundi, namun media ini membuka seluas-luasnya ruang hal jawab atau hak koreksi dari berbagai pihak, sesuai dengan UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pewarta : Pnr.
Tidak ada komentar