Pernyataan Sikap DPD PWRI Lampung Terkait Intimidasi dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Menjalankan Tugas Di UIN RIL

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 10:54 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung.

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung berharap kasus serupa tidak terjadi di Lampung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta mengecam dugaan tindakan tersebut dan meminta Polresta Bandar Lampung menanganinya secara tegas serta profesional.

Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H.,M.H., menegas kebebasan pers perlu dijaga agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan. Menurut dia, komunikasi dan sikap saling menghormati menjadi penting ketika pers menjalankan fungsi pemberitaan sekaligus kontrol sosial.

“Semoga kejadian seperti di UIN RIL tidak terjadi di tempat lain. Kami berharap kepolisian dapat memproses kasus ini hingga tuntas, untuk menjaga kepercayaan publik dalam penegakan hukum,” kata Darmawan, Kamis (27/8/2026).

Darmawan mengatakan perlindungan hukum serta kebebasan pers sangat diperlukan untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik yang sehat. Kritik maupun pemberitaan terhadap siapapun, menurut dia, merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.

Darmawan berharap para jurnalis di Lampung tetap teguh dan berintegritas dalam menghadapi persoalan tersebut. DPD PWRI Lampung juga membuka ruang advokasi dan pemulihan trauma bagi jurnalis yang menjadi korban apabila dibutuhkan.

“Persoalan ini tidak sepele. Selain berpotensi merusak Demokrasi, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Ranahnya pidana,” tegasnya.

Darmawan, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi dan tergolong tindakan premanisme.

“Kerja jurnalis itu adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, dihalangi, diancam bahkan di aniaya, yang rugi bukan hanya wartawan itu sendiri, melainkan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” imbuh Darmawan.

Ia menambahkan bahwa perlindungan wartawan telah memiliki landasan kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

Selain itu Darmawan juga memperingatkan adanya potensi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Beleid tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga penganiayaan adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan.” Pungkasnya.

DPD PWRI Lampung menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. | Red.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!