RadarCyberNusantara.Id | Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Pelaku diduga adalah Ponidi alias Gombloh, yang merupakan ayah kandung dari sahabat korban berinisial CRT.
Menurut keterangan korban yang menggunakan nama samaran Melati, peristiwa bermula saat ia diajak CRT untuk menginap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang tidur, Melati merasakan ada yang mencubit pipi kirinya dan mencium bibirnya. Saat membuka mata, ia melihat Ponidi berada di dekatnya dalam kondisi tidak mengenakan baju atasan dan hanya bersarung, lalu berjalan keluar kamar.
Tak lama kemudian, Ponidi kembali masuk ke kamar, membangunkan CRT, lalu mengajak Melati untuk merapikan kamar. Saat Melati sedang menyapu di ruang tamu dan CRT di dalam kamar, Ponidi kembali mendekati korban dan mencium bibirnya.
Selain dugaan pelecehan yang dilakukan Ponidi, korban juga menyebutkan adanya perlakuan tidak pantas dari CRT. Diduga, CRT menyebarkan video yang tidak pantas milik korban ke grup WhatsApp sekolah tanpa izin.
Melati mengaku sempat takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Baru pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ia berani membuka suara mengenai apa yang dialaminya.
Yang disayangkan, sebelum adanya pendampingan dan penelusuran lebih lanjut, pihak sekolah SMPN 29 Pesawaran dikabarkan telah memberikan sanksi kepada korban. Langkah ini dinilai sangat disayangkan oleh keluarga korban.
Atas peristiwa tersebut, ayah korban berinisial SA telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Polres Pesawaran agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun pihak yang dilaporkan. Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya untuk semua pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjaga perlindungan identitas korban kekerasan seksual. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang dilaporkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta:Budi
Tidak ada komentar