Pengelolaan Anggaran Kemenag Pringsewu Disorot, Rp3,8 Miliar Lebih Diminta Diperiksa Kejaksaan

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 23:57 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pringsewu dan sejumlah madrasah negeri untuk periode 2023–2026 menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dan proyek dengan nilai mencapai lebih dari Rp3,8 miliar diminta untuk ditelaah dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Permintaan pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah kegiatan penganggaran, pembangunan, serta pengelolaan dana pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Pihak pelapor meminta Kejari Pringsewu melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Kankemenag Pringsewu, termasuk anggaran yang berkaitan dengan sejumlah satuan pendidikan madrasah negeri.

Adapun objek yang dimohonkan untuk diperiksa meliputi pagu anggaran Kankemenag Pringsewu tahun 2026 sebesar Rp31,2 miliar; pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp964,5 juta; sebanyak 12 mata anggaran MTsN 1 Pringsewu tahun 2024 senilai Rp1,3 miliar; serta pagu anggaran MAN 1 Pringsewu tahun 2025 sebesar Rp1,57 miliar.

Selain itu, pelapor juga meminta pendalaman terhadap pengelolaan Gedung Serbaguna (GSG) dan dana komite di MAN 1 Pringsewu.

Nilai Anggaran Diminta Diverifikasi

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, akumulasi nilai dari sejumlah objek anggaran yang disebutkan mencapai Rp3.843.708.658.

Namun, angka tersebut perlu diverifikasi kembali berdasarkan dokumen anggaran dan rincian masing-masing kegiatan. Nilai tersebut merupakan nilai pagu dan kontrak yang dimohonkan untuk diperiksa, bukan angka kerugian negara yang telah terbukti.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, termasuk dari sisi administrasi, realisasi belanja, spesifikasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan.

Di luar objek tersebut, pelapor juga meminta agar Kejari Pringsewu menelaah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada MIN 1 hingga MIN 4, MTsN 1 hingga MTsN 3, serta MAN 1 Pringsewu.

Permintaan pendalaman turut mencakup pengadaan buku madrasah, proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) KUA Gadingrejo tahun 2025, serta rehabilitasi KUA Ambarawa tahun 2026.

Dokumen Anggaran dan Kondisi Fisik Perlu Diuji

Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, pelapor berharap aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Dokumen yang dinilai perlu ditelaah antara lain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), aplikasi e-RKAM, Buku Kas Umum (BKU), rekening koran dana BOS, serta bukti penyaluran dana PIP.

Pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi juga dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan anggaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Minta Klarifikasi atas Informasi yang Beredar

Pelapor juga meminta klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengondisian di lingkungan madrasah serta penyebutan nama Kepala Seksi Pendidikan Islam dalam persoalan tersebut.

Informasi itu perlu ditelusuri secara hati-hati melalui keterangan pihak terkait dan bukti pendukung agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi.

“Kami membawa data untuk diuji oleh Kejaksaan. Kalau semuanya benar, hasil pemeriksaan akan membuktikannya,” ujar pelapor.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu masih diupayakan oleh awak media.

Redaksi membuka ruang bagi pihak Kankemenag Pringsewu, pengelola madrasah, maupun pihak lain yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!