RadarCyberNusantara.Id | — Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin, Helmi, meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberhentikan Kepala Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Tanggamus dari jabatannya. Permintaan ini ditujukan kepada Suaidi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Menurut Helmi, tuntutan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai Kepala Satgas dinilai belum bersikap tegas serta belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian. Terutama dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul di lingkungan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Permintaan ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran terkait sistem pengelolaan air limbah serta penerapan standar operasional yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku di dapur SPPG Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Kondisi tersebut diduga berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan yang menjadi sumber penghidupan sekaligus aset pariwisata warga setempat.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah dampak pencemaran lingkungan akibat dugaan pembuangan limbah yang belum memenuhi standar. Hal ini seharusnya menjadi prioritas perhatian dan segera ditindaklanjuti dengan tegas oleh Satgas,” ujar Helmi.
Meski Satgas MBG Tanggamus telah turun melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun laporan terbuka yang memaparkan hasil pemeriksaan secara rinci, serta langkah konkret apa yang akan diambil untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan. Ketidakjelasan ini semakin memicu keraguan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan program MBG yang merupakan program strategis nasional bagi pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami meminta BGN dan Bupati Tanggamus segera mencopot Suaidi dari jabatan Kepala Satgas MBG Tanggamus. Di samping kinerjanya yang dinilai belum maksimal, merangkap jabatan Kepala Satgas MBG oleh Sekretaris Daerah kami anggap kurang tepat dan berisiko menimbulkan kurangnya fokus pelaksanaan tugas. Hal ini dapat menghambat kelancaran pengawasan serta pelaksanaan program yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Helmi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini, perwakilan Satgas MBG Tanggamus, Davit, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan berupa Nota Dinas dari Dinas Lingkungan Hidup. Terdapat sejumlah temuan sekaligus rekomendasi yang wajib diperbaiki terkait aspek pengelolaan lingkungan.
“Nota Dinas dari Dinas Lingkungan Hidup sudah kami terima. Intinya ada beberapa temuan dan rekomendasi perbaikan yang harus dilaksanakan. Saat ini sedang diproses untuk diteruskan dalam bentuk surat kepada Sekretaris Daerah dan masih menunggu tanda tangan,” jelas David.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus memberikan tanggapan singkat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. “Alhamdulillah, berdasarkan catatan yang ada, sudah ada langkah tindak lanjut dari Satgas,” ujarnya secara singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi secara rinci mengenai batas waktu perbaikan maupun sanksi yang akan dijatuhkan apabila pengelolaan dapur SPPG tersebut tetap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap seluruh temuan segera ditindaklanjuti secara transparan guna menjamin pelaksanaan program MBG berjalan sehat, aman, dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat luas.
Tidak ada komentar