RadarCyberNusantara.Id | Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha tanpa memiliki izin resmi dari instansi pemerintah.
Prihal Pertambangan Tanpa Izin tersebut banyak tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung, terutama pertambangan mineral seperti yang ada di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Aktifitas PETI tersebut mendapat sorotan tajam dari publik, pasalnya penambangan tersebut berpotensi merusak lingkungan, dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozelli Agung Putra, atau yang akrab disapa Kyai Nero, mendesak Kapolda Lampung untuk menertibkan seluruh pertambangan ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, Jum’at (11/09/2026).
Nero menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut bukan hanya persoalan administrasi semata, namun yang jauh lebih penting adalah masalah kerusakan lingkungan, keselamatan jiwa, dan hilangnya pendapatan negara atau daerah.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi negara, tapi jauh lebih penting adalah persoalan ekosistem, lingkungan, keselamatan jiwa dan hilangnya pendapatan negara atau PAD,” ujar Nero.
Untuk itu, dia meminta Kapolda Lampung untuk segera turun tangan untuk mengambil langkah tegas dalam penertiban dan penutupan semua aktivitas pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Kapolda Lampung harus segera mengambil langkah tegas untuk menggulung siapapun yang terlibat dalam aktivitas PETI ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap orang yang berada di lapangan. Bongkar siapa yang memodali, siapa yang mengelola, siapa yang mengolah, siapa yang menerima barangnya dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Nero.
Menurut Nero, Laskar Lampung mengapresiasi dan mendukung Gebrakan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, diawal jabatannya sebagai Kapolda Lampung yang telah menertibkan PETI di wilayah Kabupaten Way Kanan beberapa waktu yang lalu.
“Laskar Lampung sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang telah menangkap pelaku PETI di wilayah Kabupaten Way Kanan, pada awal kepemimpinannya di Polda Lampung, namun ketegasan itu jangan hanya berhenti disitu tapi harus berlanjut hingga wilayah lain di provinsi Lampung ini,” kata Nero.
Masih kata Nero, Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas dalam menegakkan hukum, jangan karena dalih di tanah sendiri sehingga mengabaikan peraturan perundang-undangan dan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa.
“APH harus tegas dalam menegakkan hukum, jangan karena dalih pertambangan tersebut lokasinya ditanah sendiri sehingga mengabaikan regulasi yang ada dan mengabaikan kelestarian lingkungan serta keselamatan jiwa manusia,” ucap Nero.
Lebih lanjut Nero menekankan, APH dalam menyikapi persoalan PETI jangan menunggu ada laporan secara tertulis terlebih dahulu dari masyarakat baru bergerak, tapi harus lebih aktif merespon informasi walaupun dari media massa maupun media sosial.
“Di era digitalisasi saat ini APH jangan pasif, jangan menunggu laporan secara tertulis dulu dari masyarakat baru bergerak, tapi harus lebih aktif merespon informasi dari masyarakat baik melalui media massa maupun media sosial, karena itu merupakan Laporan Informasi (LI),” tegas Nero.
Lebih jauh, Laskar Lampung meminta Polda Lampung untuk mengusut apabila ada indikasi keterlibatan oknum aparat, oknum pejabat yang membekingi aktivitas PETI tersebut.
“Kalau ada indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat pemerintah yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, baik berperan sebagai pemodal, pendistribusian, maupun bekingan, kami minta diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkas Nero.
Diberitakan sebelumnya, adanya aktivitas penambangan emas di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang dikelola oleh Kasono Cs, dan diduga tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, aktivitas PETI yang dikelola oleh Kasono tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, sehingga menjadi sorotan publik. | Red.
Tidak ada komentar