RadarCyberNusantara.Id | Dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Independen dan Investigasi Korupsi (LIDIK) membawa persoalan tersebut ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Umum LSM LIDIK, Robi Alfiandi, menyerahkan laporan pada Kamis, 10 September 2026. Laporan itu menyoroti temuan pemeriksaan BPK pada Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp5,58 miliar, sekaligus mempertanyakan sejumlah proyek pencegahan bencana Tahun Anggaran 2026.
Sorotan LIDIK bukan tanpa dasar. Dalam pemeriksaan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, BPK disebut menemukan sejumlah persoalan pada BPBD Lampung, antara lain kelebihan pembayaran pekerjaan fisik persediaan bencana dan pembangunan embung sekitar Rp2,4 miliar, kekurangan penerimaan denda keterlambatan sekitar Rp1,69 miliar, serta persoalan sewa billboard dan pencetakan banner yang disebut fiktif atau kurang volume sekitar Rp1 miliar.
Bagi LIDIK, angka miliaran rupiah tersebut bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemeriksaan. Robi meminta Kejati Lampung membongkar apakah persoalan yang ditemukan pada Tahun Anggaran 2025 memiliki kaitan dengan pola pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026.
“Temuan BPK tidak boleh hanya berakhir pada pengembalian uang atau penyelesaian administratif. Kami meminta Kejati Lampung melihat lebih jauh, apakah ada persoalan yang kembali berulang pada pekerjaan Tahun Anggaran 2026,” tegas Robi, Jum’at (11/09/2026).
LIDIK kemudian menyoroti sembilan paket pekerjaan pencegahan bencana Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak miliaran rupiah. Di antaranya proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Tanggamus sekitar Rp3,59 miliar, Pencegahan Bencana Longsor Kota Bandar Lampung 2 sekitar Rp2,97 miliar, dan Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu sekitar Rp2,92 miliar.
Ada pula proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pesawaran sekitar Rp2,90 miliar, Lampung Selatan sekitar Rp2,56 miliar, Tulang Bawang Barat sekitar Rp1,94 miliar, Way Kanan sekitar Rp1,90 miliar, serta dua paket lainnya di Pesawaran sekitar Rp974 juta dan Kota Bandar Lampung sekitar Rp935 juta.
LIDIK mengklaim menemukan indikasi dugaan keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan material, serta dugaan ketidaksesuaian volume pada sejumlah paket tersebut.
“Kalau benar ada pekerjaan yang terlambat, material tidak sesuai spesifikasi atau volume tidak sesuai kontrak, ini harus diuji. Anggaran pencegahan bencana menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar urusan proyek,” kata Robi.
Karena itu, LIDIK meminta Kejati Lampung tidak hanya memeriksa penyedia atau kontraktor. Penelusuran diminta dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.
“Jangan hanya kontraktor yang diperiksa. Jika ada pihak lain yang bertanggung jawab atau diduga lalai melakukan pengawasan, semuanya harus ditelusuri sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LIDIK juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh, termasuk pengukuran ulang volume pekerjaan, pengecekan material terhadap spesifikasi kontrak, serta pencocokan progres pekerjaan dengan jadwal pelaksanaan.
“Kami serahkan laporan ini kepada Kejati Lampung. Biar aparat penegak hukum yang menguji dan membuktikan. Jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, kami meminta proses hukum dilakukan tegas dan transparan,” ujar Robi.
Laporan LIDIK tersebut kini menjadi sorotan baru terhadap pengelolaan anggaran BPBD Provinsi Lampung. Terlebih, proyek yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan upaya mitigasi dan pencegahan bencana yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Temuan BPK Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pemeriksaan BPK, sedangkan dugaan penyimpangan pada proyek Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan LIDIK masih berupa laporan dan dugaan yang harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. BPBD Provinsi Lampung dan para penyedia yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan. | Red.
Tidak ada komentar