LBH PWRI Tagih Progres, Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan Mandek 4 Bulan

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jul 2026 00:41 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) mendatangi Polres Lampung Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, pencemaran nama baik, serta dugaan ancaman dan intimidasi melalui media sosial yang dinilai tak kunjung menunjukkan kepastian hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/72/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 4 Februari 2026.

Hingga memasuki bulan keempat, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai progres penanganannya.

Kuasa hukum pelapor dari LBH PWRI, Anggi Ridho Qodrat, S.H., mengatakan kedatangannya ke Mapolres Lampung Utara bertujuan meminta penjelasan langsung dari penyidik terkait perkembangan perkara.

“Hari ini saya dari LBH PWRI mendampingi anggota PWRI untuk mengonfirmasi dan menanyakan sejauh mana laporan kami terkait dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan yang ditayangkan anggota kami. Sudah sekitar empat bulan berjalan, namun sampai hari ini belum ada titik terang. Kami berharap ada konfirmasi dari penyidik mengenai perkembangan laporan tersebut,” kata Anggi. Senin(27/7/2026)

Pelapor, Darwis IB, yang juga Kepala Perwakilan Tribunchenel.com, berharap laporan yang telah dibuat sejak Februari 2026 segera diproses agar memberikan kepastian hukum.

“Harapan kami laporan ini segera diproses sehingga tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut bermula dari komentar yang diduga ditulis akun Facebook Agung Subara pada kolom komentar akun Ratu Sangun, saat membagikan tautan berita dari media online Sergap24.info.

Dalam komentar itu, akun tersebut diduga menyebut pemberitaan sebagai “berita hoaxs” dan kembali menuliskan komentar singkat berbunyi, “Hoaxs ini.”

LBH PWRI menilai pernyataan tersebut diduga tidak hanya menyerang produk jurnalistik yang dipublikasikan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik wartawan serta mengandung unsur ancaman dan intimidasi yang dapat mengganggu kebebasan pers.

Meski demikian, LBH PWRI menegaskan kedatangannya ke Polres Lampung Utara bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta transparansi dan kepastian atas penanganan laporan yang telah berjalan sekitar empat bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Segera menindaklanjuti laporan tersebut, memerintahkan kanit untuk tindak lanjuti,” ujar Ivan.

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama dari kepolisian setelah LBH PWRI mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan laporan yang telah bergulir sejak awal Februari 2026.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!