Oleh:Rio Batin Laksana (Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu)
RadarCyberNusantara.Id | Gelombang respon publik pasca-tayangnya analisis mendalam mengenai sengkarut proyek pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana (Sarpras) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu senilai Rp10,9 Miliar, menjadi potret betapa tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih. Di tengah maraknya pengungkapan kasus korupsi kakap di tingkat daerah belakangan ini, perhatian publik kini terkunci pada satu muara, sejauh mana profesionalisme institusi kepolisian daerah mampu menguji materi perkara ini secara objektif.
Namun, di balik layar penegakan hukum dan kontrol sosial, sebuah dinamika klasik di tingkat daerah mulai menampakkan polanya. Ketika sebuah kasus korporasi dan kejahatan kerah putih (white-collar crime) mulai dikuliti oleh pers, maka tameng-tameng pertahanan psikologis biasanya akan dipasang oleh pihak-pihak yang berada di dalam pusaran perkara. Salah satu fenomena yang paling karib dalam sosiologi hukum daerah adalah munculnya jebakan tabir kekerabatan sebuah upaya lobi-lobi personal yang membawa narasi hubungan emosional atau “kedekatan personal” demi melunakkan daya kritis fungsi kontrol sosial.
Dalam kacamata etika publik, institusi negara dan transparansi anggaran tidak mengenal istilah “kerabat”, atau “relasi kedekatan”. Ketika uang rakyat senilai belasan miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga mengalami penyusutan volume fisik dan manipulasi administrasi, maka taruhannya adalah hak hidup orang banyak. Membawa isu kekerabatan ke dalam ruang evaluasi penegakan hukum, hukum justru menjadi pengakuan tidak langsung bahwa ada kecemasan struktural yang sedang melanda.
Pers, melalui kemerdekaan yang dijamin Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, tidak bergerak atas dasar sentimen pribadi atau kebencian personal. Analisis anatomi mens rea (niat jahat) yang sebelumnya kita bedah mulai dari Kluster Kebijakan Struktural (dugaan tekanan pejabat teras), Kluster Verifikasi Teknis (manipulasi dokumen progres fisik oleh PPHP), hingga Kluster Swasta (pengurangan mutu material oleh rekanan) adalah murni kajian berbasis logika hukum administrasi negara.
Jika data dokumen kronologi dan hasil pemeriksaan maraton terhadap para saksi kunci di internal Satreskrim memang telah mengarah pada persekongkolan jahat (Pasal 55 KUHP), maka langkah terbaik bagi siapa pun yang merasa namanya terseret adalah bersikap ksatria di hadapan hukum. Menghadapi proses hukum secara transparan jauh lebih terhormat daripada mencoba mencari “pintu belakang” melalui lobi-lobi antarlembaga untuk meredam pemberitaan.
Kehadiran Kapolres Pringsewu yang baru, AKBP Dadi Perdana Putra, S.I.K., M.H., dengan rekam jejak elite eks Bareskrim Polri, disematkan harapan besar oleh publik sebagai sosok yang imun terhadap tekanan relasi politik maupun kekerabatan lokal. Keahlian beliau dalam menguliti kejahatan finansial makro kini ditantang untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang diwariskan di tingkat daerah.
Sayangnya, komitmen “Presisi” yang dicanangkan di tingkat atas, terkesan mengalami sumbatan komunikasi di tingkat pelaksana teknis daerah. Surat konfirmasi perkembangan perkara yang dilayangkan resmi oleh DPC PWRI Pringsewu sejak 30 Juni lalu, hingga kini masih membentur dinding bisu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu tetap memilih jalan bungkam, tidak memberikan jawaban tertulis, dan menutup diri dari ruang konfirmasi digital melalui telepon maupun pesan instan mengenai hal ini.
Sikap diamnya otoritas penegak hukum ini tidak akan membuat pers mundur. Sebaliknya, hal ini mempertegas urgensi pengawalan secara vertikal. PWRI Pringsewu memastikan bahwa mekanisme administrasi penyidikan akan terus dipantau, termasuk mendorong percepatan keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera merilis angka pasti kerugian negara.
Sebagai pilar keempat demokrasi, kami mengingatkan kembali amanat Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan.
Ruang Hak Jawab tertulis selalu dibuka lebar bagi siapapun, pejabat Dinas Kesehatan, maupun pihak rekanan swasta untuk mengklarifikasi temuan ini secara sah, legal, dan profesional di hadapan publik bukan melalui obrolan informal di luar meja redaksi. Sebab bagi pers, keadilan untuk uang rakyat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Hukum di Bumi Jejama Secancanan tidak boleh tumpul hanya karena sekat-sekat kekerabatan. Pengawalan terhadap dugaan penyimpangan anggaran Labkesda Rp10,9 Miliar ini akan terus melaju hingga menemukan ujung kebenaran yang mutlak. | RBL
Tidak ada komentar