Tak Berhenti di Penemuan Mobil, Polisi Terus Buru Pelaku Pencurian Honda Brio hingga DPO BH Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 14:42 6 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Setelah enam bulan diburu, polisi akhirnya menangkap BH alias Anton (41), salah satu pelaku pencurian mobil Honda Brio milik R (36) di Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Pencurian terjadi pada 1 April 2026 saat korban sedang makan siang. Ketika hendak pulang, Honda Brio merah BE 1296 DC miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci sudah hilang. Dari rekaman CCTV, kendaraan tersebut dibawa seorang laki-laki menggunakan Toyota Vios hitam.
Polisi kemudian menangkap BT (38) pada 9 April 2026. Dari pemeriksaan, BT diketahui beraksi bersama BH dan A yang selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menelusuri keberadaan mobil korban yang berpindah tangan hingga ditemukan di Kecamatan Candipuro pada 13 Juni 2026. Kendaraan tersebut telah berganti nomor polisi dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi kemudian mengamankan SN (29) dan AA (39) yang menguasai kendaraan tersebut. Keduanya diproses dalam perkara dugaan penadahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam Konferensi Pers Selasa, 15 September 2026 Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian tersebut, termasuk mengejar pelaku yang masih DPO.
“Yang kami amankan adalah BH alias Anton, 41 tahun, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku dalam perkara pencurian kendaraan di Pantai Sanggar Beach,” kata Deddy.

BH diamankan pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Kalianda mendapat informasi dari Resmob Polda Lampung mengenai keberadaannya di Bandar Lampung. Dari tangan BH, polisi menyita satu buah kunci duplikat kontak mobil Honda Brio.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan penangkapan BH membuat rangkaian perkara tersebut semakin terang.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan sampai tuntas. Dalam penyelidikan tersebut akhirnya ditemukan tersangka dengan inisial BH dan berhasil diamankan,” ujar Sulyadi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta, termasuk kehilangan ponsel, dua laptop, dompet, STNK sepeda motor Yamaha NMAX dan sejumlah dokumen.

BH kini diamankan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!