RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, untuk mengambil sikap tegas dan mengusut tuntas atas dugaan pungli yang dilakukan oleh perangkat Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H., M.H., setelah adanya informasi dan keluhan dari warga masyarakat Pekon Ulu Semong, bahwa diduga telah terjadi praktek Pungli yang dilakukan oleh perangkat Pekon Ulu Semong saat warga masyarakat yang ingin membuat administrasi kependudukan.
“Apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan perbuatan melawan hukum yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
Tindakan pungli adalah kejahatan yang merusak sistem, mencederai kepercayaan publik, dan mempermalukan institusi serta program pemerintah.” ujar Darmawan, Kamis (27/08/2026).
Darmawan menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun oknum yang merasa kebal hukum. Setiap dugaan yang dilanggar harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu.
“Pernyataan demikian ini kami sampaikan. Perjuangan melawan ketidakadilan akan terus kami lakukan sampai tuntas.” tegas Darmawan.
Dia juga mengatakan bahwa, sudah jelas diatur oleh UU dan Peraturan bahwa pengurusan surat-surat yang menyangkut administrasi kependudukan ditingkat Desa atau Kelurahan tidak boleh dipungut biaya sedikitpun.
“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 19 Tahun 2018, semua surat keterangan dari desa/kelurahan termasuk SKT, Surat Pengantar, KK, KTP dan lain-lain, itu tidak dipungut biaya alias Gratis,” terang Darmawan.
Untuk itu DPD PWRI Lampung mendesak pihak Kepolisian Resort Tanggamus, Kejari, Inspektorat dan Dinas PMD serta Camat Ulu Belu, untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan pungli di Pekon Ulu Semong.
Menurut Darmawan, setiap dugaan pungutan liar dan penyimpangan terhadap dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus diperlakukan sebagai perkara serius yang tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif dan administratif semata.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan wewenang, melakukan pungli. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik itu terjadi, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan. Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.” Tandas Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Pekon (Desa) Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus diduga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Administrasi Kependudukan berupa Surat Pendaftaran Tanah (Sporadik) dan berbagai administrasi kependudukan lainnya oleh oknum perangkat Pekon.
Salah satu warga, menyampaikan kepada Wartawan Media RadarCyberNusantara.Id, yang minta nama dan identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa, dirinya akan membuat surat pendaftaran tanah (Sporadik) namun diminta biaya Rp.500.000/ surat, yang menurut dirinya itu tidak wajar.
“Saya akan membuat surat pendaftaran tanah ke Desa dengan proses Sporadik, namun saya diminta biaya yang menurut saya tidak wajar yakni sebesar Rp. 500.000/ surat,” ujarnya, Rabu (26/08/2026).
Bahkan menurut dia, bukan hanya Surat Keterangan Tanah saja yang diminta biaya tidak wajar, namun pembuatan administrasi kependudukan lainnya juga dikenakan biaya yang tidak wajar.
“Bukan hanya surat Sporadik ini saja yang dikenakan biaya tidak wajar oleh perangkat Pekon Ulu Semong ini, tapi Administrasi Kependudukan lainnya juga dikenakan biaya yang tidak wajar, seperti contoh surat untuk numpang nikah (NA) itu dikenakan biaya Rp.200.000,” jelasnya.
Masih menurut warga tersebut, jika biaya pembuatan administrasi kependudukan tersebut ada dasar hukum dalam pemungutannya warga tidak keberatan.
“Jika biaya tersebut dikenakan dengan dasar hukum yang jelas mungkin warga tidak keberatan, tapi kalau tidak ada dasar hukum baik Perdes, Perda, atau pergub dan permennya, itu dinamakan pungli,” tegasnya.
Untuk itu warga meminta kepada pemerintah kecamatan, pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mengevaluasi, dan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
“Jadi dalam hal ini kami sebagai warga Desa Ulu Semong meminta kepada camat Ulu Belu, Inspektorat, Dinas PMD, dan Bupati Kabupaten Tanggamus untuk mengevaluasi, dan memberikan sangsi tegas kepada perangkat Pekon Ulu Semong, agar praktek pungli tersebut dihentikan, karena itu memberatkan warga.” Tandasnya.
Saat di Konfirmasi, Enie Yusnita Linda S.E., selaku Pj Kepala Pekon (Desa) Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, melalui pesan singkat Wattshappnya, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan konfirmasi atau keterangan apapun, walaupun terlihat di notifikasi pesan chat awak media terbaca.
Dilain pihak, Eko Amiruddin S.Kom., selaku Sekretaris Pekon (Sekdes) Ulu Semong, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Wattshappnya, dia membenarkan tentang biaya tersebut.
“Waalaikusalam wr.wb
Ia pak betul, dipekon kami pembuatan sporadik biayanya rp 500.000.,” ujar Eko.
Namun ketika ditanya dasar hukumnya pemerintahan Pekon Ulu Semong memungut biaya pembuatan administrasi kependudukan tersebut Eko menjawab: “Itu sudah kesepakatan dari kadus 7 kedusunan,” jelasnya.
Saat diminta menjelaskan sejak kapan praktek dugaan pungli tersebut berlangsung dan sejak kapan kesepakatan kadus itu disepakati, Eko mempersilahkan awak media menanyakan langsung kepada kadus.
“Kalau masalah itu silahkan bapak konfirmasi ke kadusnya saja. Karena saya baru setahun ini bekerja dipekon ini, kadusnya yg sudah lebih dulu dari saya.” Tutup Eko.
Sikap tegas terhadap pungutan liar (pungli) di desa sangat didesak karena tindakan ini merusak kepercayaan publik dan melanggar hukum. | Tim.
Tidak ada komentar