RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan negara. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah pemindahtanganan, yaitu proses pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain.
Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah.
Dari berbagai metode tersebut, penjualan melalui lelang dianggap paling transparan, adil, dan mampu memberikan nilai ekonomi terbaik bagi negara.
Dasar hukum utama proses ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.06/2021, yang merupakan perubahan atas PMK 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Selain itu, pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lelang BMN harus menjamin Prinsip:
— Transparansi: terbuka untuk umum dan diumumkan secara publik.
— Akuntabilitas: seluruh tahapan terdokumentasi dengan baik.
— Nilai optimal: harga yang diperoleh mencerminkan nilai wajar aset negara.
Namun PMK tersebut diduga diabaikan atau dilanggar oleh perangkat dan BPD Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, yang memindahtangankan atau menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bantuan Kementerian ESDM.
Hal itu menjadi perhatian dan sorotan Publik, karena PLTS tersebut adalah merupakan Barang Milik Negara, yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan menggunakan anggaran Negara.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI), Ir Nerozely Agung Putra, apapun alasan dan peruntukannya, pemindah tanganan Barang Milik Negara (BMN) harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Itu kan Barang Milik Negara, jadi kalau mau dijual atau dilelang harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan PMK 165/PMK.06/2021. Disitu telah diatur prosedur dan mekanismenya,” ujar Nero, panggilan akrab Ketum DPP LLI tersebut,
Selain itu menurutnya, pemindah tanganan atau penjualan BMN tersebut harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah terkait.
“Dalam prosedur dan mekanisme tersebut juga harus mendapat persetujuan dari instansi terkait, bahkan jika nilai optimal barang tersebut cukup besar harus mendapatkan persetujuan DPR atau DPRD,” urainya.
Jika prosedur dan mekanisme tersebut diabaikan atau dilanggar menurut Nero, perbuatan tersebut berpotensi terkena sangsi hukum baik UU Tipikor maupun KUHP.
“Jika dalam proses pemindah tanganan atau penjualan BMN tersebut tidak menggunakan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, maka perbuatan tersebut berpotensi terkena sangsi hukum, baik UU Tipikor maupun KUHP,” terangnya.
Untuk itu Nero menekankan agar Aparat Penegak Hukum maupun Instansi terkait dapat segera menelusuri dan menyelidiki proses penjualan PLTS di Desa Pulau Legundi tersebut.
“Dalam hal ini, saya sarankan dan tekankan agar APH serta Instansi terkait segera menelusuri dan menyelidiki proses penjualan BMN tersebut, jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindakan pidana agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tandasnya.
Pelaku penjualan aset negara secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan UU Tipikor (Pasal 2 & Pasal 3):
Pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum untuk menjual aset negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.Denda berkisar dari Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa maupun Ketua BPD Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, belum memberikan keterangan resmi secara terbuka mengenai hal tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak guna memperoleh penjelasan mengenai status BMN tersebut, serta prosedur dan mekanisme penjualannya.
Informasi ini untuk sementara ditempatkan sebagai informasi awal yang masih dalam proses konfirmasi.
RadarCyberNusantara.Id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi atau hasil pemeriksaan dari institusi yang berwenang.
Pewarta : Pnr.
Tidak ada komentar