Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama SKK Migas Sumbagsel dan PT Pertamina EP Zona 4 Tandatngani Pedoman Kerja Teknis

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2026 20:12 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan PT Pertamina EP Zona 4 menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang tata kelola dan mekanisme penanganan barang bukti minyak mentah ilegal, Jumat (16/10/2026), di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Yustam Dwi Heno SH SIK MM, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, dan perwakilan pimpinan PT Pertamina EP Zona 4 Heru Irianto.

Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan untuk Ketahanan Energi Nasional.”

PKT ini merupakan wujud sinergi, kolaborasi, dan akuntabilitas ketiga institusi dalam tata kelola penanganan minyak mentah ilegal.

Pedoman tersebut mengatur mekanisme bersama mulai dari penyitaan, pengambilan sampel, uji laboratorium, pengamanan dan penyimpanan, hingga penanganan lanjutan barang bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama ini, penanganan barang bukti minyak mentah ilegal menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan tempat penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan, risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan, penyusutan volume, serta belum adanya mekanisme koordinasi yang baku antarinstansi.

Melalui PKT ini, peran dan tanggung jawab setiap pihak menjadi jelas dan terukur.

Kapolda Lampung melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina EP Zona 4 atas dukungan dan komitmennya.

“Atas nama Bapak Kapolda Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina EP Zona 4 yang telah bersama-sama mewujudkan pedoman ini. Penegakan hukum terhadap minyak ilegal tidak berhenti pada penangkapan pelaku.

Barang bukti harus dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Heri Rusyaman.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya menjaga produksi migas nasional dan menekan praktik pengambilan minyak secara ilegal.

Sementara itu, Heru Irianto dari Pertamina EP Zona 4 menyatakan kesiapan perusahaan mendukung aspek teknis, termasuk fasilitas dan tenaga ahli dalam penanganan barang bukti.

Ke depan, ketiga pihak sepakat menindaklanjuti PKT ini melalui koordinasi rutin, sosialisasi kepada jajaran di lapangan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen pedoman dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama menjaga ketahanan energi nasional, khususnya di wilayah Lampung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!