RadarCyberNusantara.Id | Pemerhati Pendidikan Lampung, Pinnur Selalau, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera turun dan mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara.
Pasalnya, sepanjang tahun 2025 hingga 2026, dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran milik satuan kerja perangkat daerah tersebut mencapai Rp3.968.606.315 dengan tiga mata anggaran yang diduga bermasalah.
Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini akan menciderai citra Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sendiri yang dianggap gagal menciptakan pertumbuhan di bidang pendidikan kendati telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
“Sebagai aparat penegak hukum, Kejati Lampung harus segera menyoroti realisasi anggaran perjalanan dinas tahun 2026 milik Disdikbud Lampung Utara sebesar Rp2.261.711.000 yang dipecah ke dalam 27 paket kegiatan. Anggaran sebesar itu jelas tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang digelorakan pemerintah pusat,” ujar Pinnur, Rabu 12/8/2026.
Kendati bidang pendidikan menjadi salah satu sektor yang tidak terdampak efisiensi, namun bukan berarti bisa dengan mudahnya menghamburkan anggaran untuk kegiatan yang tidak efektif dan hanya bersifat urusan internal pemerintah sendiri. Apalagi perjalanan dinas menjadi salah satu mata anggaran yang sangat rawan penyimpangan dalam realisasinya.
Berikutnya, yang perlu mendapat atensi khusus dari Kejati adalah dugaan penggelembungan anggaran milik Disdikbud Lampung Utara tahun 2026 dalam kegiatan pembangunan 17 titik sumur bor yang menelan biaya hingga Rp850.000.000. Sebab jika dikalkulasikan, anggaran pembangunan sumur bor tersebut menembus angka Rp50.000.000 per titik.
Sedangkan standar harga pembangunan sumur bor di Kabupaten Lampung Utara sendiri bervariasi dan tergantung pada kedalaman, spesifikasi teknis maupun sumber pendanaan. Berdasarkan data pengadaan proyek pemerintah daerah, pagu anggaran untuk satu unit sumur bor skala instansi atau fasilitas pemerintah berkisar antara Rp36.600.000.
“Dari sini saja sudah sangat jelas bagaimana pihak Disdikbud Lampung Utara mencoba mengakali proyek sumur bor tersebut dengan mendongkrak biaya pembangunan hingga melebihi batas angka kewajaran. Pertanyaan besarnya, mengapa praktik semacam ini luput dari pengawasan anggaran,” tegasnya.
Ditambah dengan anggaran Disdikbud Lampung Utara tahun 2025 yang digunakan untuk belanja alat/bahan kegiatan kantor sebesar Rp856.895.315 yang sangat rawan korupsi lantaran mekanisme laporan penggunaan anggaran hanya mengacu kepada nota belanja yang mudah dimanipulasi.
Sebab, kegiatan sejenis ini sangat rawan korupsi karena melibatkan belanja barang habis pakai di mana realisasi anggaran hanya mengacu kepada nota pengeluaran yang sangat mudah dimanipulasi, apalagi bagi mereka yang sudah memiliki jaringan dalam pengkondisian barang.
Terlebih fenomena dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan terus menjadi perhatian serius. Karena praktik korupsi di dalamnya seolah tak pernah surut; ibarat mati satu, tumbuh seribu. Berbagai kasus yang terungkap sebelumnya tampaknya belum mampu memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan uang negara.
Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar merugikan keuangan negara. Dampaknya jauh lebih luas karena menggerus kualitas pendidikan, menghambat pemerataan layanan, serta menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan yang layak. Setiap rupiah yang bocor dari anggaran pendidikan pada akhirnya mengurangi kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan berkualitas.
Pinnur juga mendesak Kejati Lampung melakukan audit menyeluruh terhadap frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hasil kegiatan, serta kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan pertanggungjawaban administrasinya. Anggaran besar tersebut semestinya dikelola secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maupun administrasi karena menyangkut langsung kepentingan dunia pendidikan.
“Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan resmi langsung ke Kejati Lampung. Kami minta aparat hukum segera bertindak agar kasus ini terang benderang dan tidak merugikan dunia pendidikan,” pungkas Pinnur.
Hingga naskah ini dilansir, beragam upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapat respons positif dari pihak Disdikbud Lampung Utara, karena instansi tersebut memilih bungkam dan menolak memberikan komentar. Bahkan ketika kontak WhatsApp Kepala Disdikbud Lampung Utara coba dihubungi juga tidak memberikan jawaban, serta pesan yang ditinggalkan belum menerima balasan. | Red.
Tidak ada komentar