RadarCyberNusantara.Id | Meski sudah mati suri sejak 2011, aset milik PDAM Way Bumi diduga masih dimanfaatkan mantan pegawainya untuk menarik iuran dari pelanggan. Praktik itu dilakukan Efendi, yang pernah tercatat sebagai pegawai PDAM Unit Desa Subik.
Instalasi, pipa, dan sumber air yang digunakan merupakan aset milik PDAM Way Bumi yang hingga kini belum dibubarkan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ironisnya, pemasukan dari penarikan retribusi diduga tidak pernah disetorkan ke Pemda maupun perusahaan sebagai pemilik sah aset. Sementara itu, puluhan eks karyawan lain kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan hak-hak mereka.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, siapa yang memberi kewenangan menarik iuran, ke mana aliran dana selama bertahun-tahun, dan adakah laporan pertanggung jawaban kepada Pemda. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar serta pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pribadi.
*Pengakuan Efendi: “Terakhir Narik Februari 2026”*
Efendi mengakui aktivitas penarikan iuran kepada pelanggan di eks Unit PDAM Subik masih berlangsung hingga Februari 2026. Dalam wawancara dengan awak media, ia membantah jika disebut pungutan liar.
“Awalnya saya di situ karena memang SK saya di situ. Tapi dianggap orang saya ini pungli lah, begitulah,” ujarnya. Sabtu (30/5/2026).
Menurut Efendi, statusnya sebagai pegawai PDAM belum pernah dicabut resmi. Ia bersama puluhan pegawai lain tidak pernah menerima surat pemberhentian maupun pemecatan setelah operasional PDAM berhenti.
“Kami orang 65 orang itu diberhentiin enggak, dipecat enggak. Berhenti aja gitu. Gaji kami 16 bulan belum dibayar,” katanya.
Ia menjelaskan penarikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlangsungan jaringan air yang masih dimanfaatkan sebagian masyarakat. Jumlah pelanggan aktif, menurutnya, sudah jauh berkurang dan tidak mencapai 200 pelanggan.
“Enggak nyampai 200 lagi kok. enggak ngalir lagi itu. Barang itu rusak,” ujarnya
*Infrastruktur Rusak, Bak Penampung Hanyut*
Efendi menyebut sebagian besar infrastruktur penunjang distribusi air sudah rusak sejak lama. Bak penampungan utama disebut telah hanyut sejak 2011 dan kembali hilang saat Jembatan Gijul roboh pada 2018.
“Dari tahun 2011 itu memang sudah hanyut. Dibenerin, lalu hanyut lagi waktu barengan dengan Jembatan Gijul tahun 2018,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku bersama sejumlah warga dan pekerja tetap berupaya mempertahankan layanan air secara swadaya. “Supaya itu jalan bagaimana caranya, gotong royong kami orang sama masyarakat. Dia orang masih mau bayar,” ujarnya.
*“Enggak Ada Storan ke Pemda”*
Terkait pengelolaan dana, Efendi mengakui tidak ada setoran ke Pemda. Dana hasil iuran Rp30.000 per rumah tangga digunakan untuk membiayai pekerja yang melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan.
“Enggak ada, enggak ada storan ke Pemda. Memang untuk orang yang kerja aja, yang ngerjain, satu rumah Rp30.000,” ujarnya.
Meski tanpa setoran ke kas daerah, Efendi mengklaim aktivitas tersebut sudah diketahui Pemda sejak lama. Ia menyebut pernah berkoordinasi dengan pejabat yang membidangi urusan PDAM pada masanya.
“Dulu Asisten II yang bidangin masalah itu. Kalau sekarang kan enggak boleh lagi, enggak ada lagi,” katanya.
Saat ditanya apakah Pemda mengetahui masih adanya aktivitas penarikan di Unit Subik, ia menjawab tegas. “Tahu, tahu, tahu.” ucapnya
Selain itu, Efendi mengaku beberapa kali dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan aset oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya diperiksa BPK sampai 2023 kok terakhir. Sudah tiga empat kali saya bolak-balik, termasuk ngurus survei aset ke mana-mana,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun pihak terkait mengenai legalitas penarikan iuran oleh eks pegawai Unit PDAM Subik serta status pengelolaan aset yang masih dimanfaatkan masyarakat.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar